
Jakarta (SL)-Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus mencari buronan kasus suap PAW anggota DPR, Harun Masiku. Terkait adanya kabar Harun Masiko kini berada di Malaysia menjadi marbot masjid, KPK masih tertutup.
Terkait informasi keberadaan Harun, KPK tak mau banyak bicara. Alexander hanya meyakinkan seluruh DPO KPK bakal terus diburu keberadaanya. “Semua DPO (daftar pencarian orang) pasti akan kita cari,” katanya Alexsander kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Maret 2023.
Menurutnya, KPK sejauh ini sudah membuktikannya dengan menangkap dua buronannya, yaitu eks Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar dan Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak.”Satu per satu kan akhirnya berhasil kita tangkap,” tegasnya.
Saat ini KPK masih mengejar tiga buronannya. Mereka adalah Kirana Kotama yang dicari sejak 2017 karena dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada 2014 kepada Kementerian Kehutanan.
Kedua, Paulus Tannos yang tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Dia saat ini berada di Singapura.
Selanjutnya, eks caleg Harun Masiku juga masih buron. Tersangka pemberi suap ke eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan itu masih belum diketahui keberadaannya.
Tiga Tahun Buron
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP, Harun Masiku, secara resmi telah menjadi buron Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK selama 2 tahun 8 bulan sejak Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung pada 8 Januari 2020.
Dalam OTT tersebut, KPK juga menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Empat orang ini adalah eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan, eks anggota Badan Pengawasan Pemilu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harus Masiku.
Bahkan, terkini, Harun Masiku tidak hanya menjadi buron di Indonesia, tetapi juga buronan internasional. Hal ini diumumkan oleh KPK usai mendapat Interpol mengeluarkan red notice dan memasukkan Harun sebagai daftar buronan internasional sejak 30 Juli 2021.
Harun tercatat sebagai buronan KPK tertanggal 29 Januari 2020 sebab kasus penyuapan. Dalam kasus ini, Harun Masiku diduga sebagai pemberi suap dan Wahyu Setiawan berperan sebagai penerima suap.
Semuanya bermula ketika Calon Legislatif PDIP dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, Nazarudin Kiemas, diberitakan meninggal dunia. Padahal, dalam gelaran pemilihan tersebut, Nazarudin memperoleh suara terbanyak. Alhasil, PDIP berencana untuk mengalihkan seluruh perolehan suara Nazarudin kepada Riezky Aprilia sesama Caleg dari PDIP yang memperoleh suara terbanyak kedua di Dapil Sumatera Selatan II.
Akan tetapi, hasil Rapat Pleno PDIP memutuskan bahwa Harun Masiku yang akan dipilih untuk menggantikan Nazarudin, Bahkan, guna mewujudkan keputusan ini, PDIP sempat mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung dan menyurati Komisi Pemilihan Umum atau KPU agar melantik Harus Masiku.
Kendati demikian, KPU menyebut bahwa pihaknya bersikeras untuk melantik Riezky sesuai hasil pemungutan suara. Berkat tekad KPU yang kuat inilah, Harun Masiku diduga memberikan suap kepada salah satu Komisioner KPU waktu itu, Wahyu Setiawan, guna memuluskan perubahan keputusan.
Selama buron, Tim Penyidik KPK mengaku melihat Harun Masiku terakhir kali saat mengunjungi Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian alias PTIK. Namun, KPK menyebut bahwa pihaknya gagal menangkap Harun sebab dihalangi oleh sejumlah anggota polisi.
Pada bulan Juli 2021 lalu, Harun Masiku juga sempat dipercaya sedang berlabuh di Singapura. Akan tetapi, sampai saat ini, otoritas terkait, yaitu Kementerian Hukum dan HAM serta KPK meyakini bahwa Harun belum kembali ke Indonesia.
Padahal, merujuk hasil investigasi Tempo, Harun Masiku sudah berlokasi di Indonesia. Alhasil, Kementerian Hukum dan HAM mengaku bahwa Harun telah pulang ke Indonesia, tetapi terdapat kesalahan di bagian imigrasi sehingga kedatangannya tidak terdeteksi. (Red)