
Bandar Lampung (SL)-Hampir 4.000 atau sekitar 3.900 kilowatt-hour (kWh) atau meteran diduga ilegal terpasang di pemukiman rumah di kawasan hutan Register 45 Kabupaten Mesuji. Aliran listrik tersebut diambil dari tiang utilitas yang membentang di sepanjang Register 45. Pemasang meterangan di bandrol Rp3 juta perunit. Dinas Kehutanan menyebutkan tidak pernah memberi izin pemasangan listrik di Kawasan Hutan Register.
“Iya bang, ada sekitar 3.900 kWh atau meteran ilegal terpasang di rumah-rumah milik warga yang tinggal di Kawasan Hutan Industri Register 45, Kabupaten Mesuji. Aliran listrik tersebut diambil dari tiang utilitas yang membentang di sepanjang Register 45,” kata sumber wartawan di Register 45.
Menurutnya setiap warga yang akan memasang kWh secara ilegal tersebut diminta biaya mencapai Rp3 juta. “Yang saya tahu pemasangan kWh di Register 45 Mesuji itu ilegal. Setiap warga diminta biaya sekitar Rp3 juta untuk bisa memasang meteran ilegal tersebut,” kata sumber yang menyebutkan saat ini ada sekitar sekitar 7.893 kepala keluarga yang menghuni di kawasan Register 45 tersebut.
Manager Humas PT PLN UID Lampung, Elok saat dihubungi mengatakan belum bisa memberikan tanggapan terkait dugaan adanya ribuan kWh ilegal di Register 45 karena sedang dilakukan penelusuran di lapangan. “Untuk sementara kami belum bisa memberikan tanggapan. Karena sedang ditelusuri kondisinya di lapangan,” kata Elok singkat.
Plt Kepala Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung, Hery Sadli, mengungkapkan kWh yang terpasang tidak memiliki izin dapat menimbulkan kekurangan pasokan listrik di daerah setempat. “Jika memang benar itu tidak memiliki izin maka ini bisa menyebabkan kekurangan pasokan listrik. Misalnya pada awal listrik dirancang untuk digunakan 10 orang sementara praktek di lapangan dipakai 12 orang. Maka ini terjadi kebocoran dan kekurangan,” kata Hery.
Hery menjelaskan, jika kawasan Register 45 akan dijadikan hunian masyarakat, maka harus mengajukan izin terlebih dahulu kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. “Kalau penduduk sudah punya rumah di kawasan register, maka otomatis ada kebutuhan listrik dan air. Kalau untuk air mungkin bisa menggunakan sungai, tapi kalau untuk listrik ini maka mau tidak mau harus menggunakan dari PLN,” kata dia.
Ia melanjutkan, kWh yang dipasang ilegal di lahan register bisa berpotensi terjadi kebakaran hutan karena tidak adanya pemantauan oleh pihak yang berwajib. “kWh yang terpasang tidak sesuai dengan standar bisa memicu terjadi kebakaran hutan. Ini karena tidak terpantau. Untuk pemasangan ini kan pohon harus ditebang, tegangan listriknya juga harus diatur,” papar dia.
Hery berjanji, segera berkoordinasi dengan PT PLN untuk memastikan pemasangan kWh di Register 45 Mesuji tersebut memiliki izin atau tidak. “Kita akan koordinasi dengan PLN, kita akan tanya di bagian distribusi karena ini masuk ke dalam pengawasan. Kalau terbukti tidak ada izin maka bisa saja dilakukan pencabutan,” imbuhnya.
Karena itu, DPRD Lampung meminta kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengecek lokasi pemasangan kWh di Register 45 Mesuji. “KLHK harus turunkan tim ke lapangan, kenapa bisa sampai tumpang tindih begini. PLN saja tidak tahu dan tidak berani mencopot. Harusnya KLHK bisa turun ke lapangan,” ujar Budhi Condrowati, Anggota DPRD Lampung Daerah Pemilihan (Dapil) VI meliputi Kabupaten Tulang Bawang, Tulangbawang Barat dan Mesuji.
Menurutnya, terpasangnya kWh di kawasan hutan register tidak hanya terjadi di Kabupaten Memuji saja. Namun juga terjadi di beberapa daerah lain seperti Way Kanan hingga Lampung Tengah. “Artinya kan ini banyak terjadi, sehingga tim dari KLHK harus turun ke lapangan,” tegasnya.
Sementara Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Lampung, Yayan Ruchyansyah, mengungkapkan, bahwa pemasangan kWh di kawasan hutan register harus memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). “Pemasangan kWh yang kini ada di kawasan Register 45 itu tidak berizin. Ketika aktivitas itu dilakukan, teman-teman dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) sudah memanggil PLN agar menghentikan kegiatan tersebut,” kata Yanyan.
Menurut Yanyan, pihaknya sudah meminta kepada PT PLN untuk melakukan identifikasi jumlah tiang listrik yang sudah terpasang, dan diminta mengajukan izin ke Kementerian LHK. “Bukannya tidak boleh, tetap boleh asal diurus izinnya. Kalau belum urus izin bisa saja kita hentikan. Kita sedang koordinasikan. Nanti hasil koordinasi akan menentukan langkah selanjutnya apakah dicabut atau tidak,” jelas dia.
Yanyan menerangkan, pemasangan kWh di kawasan hutan register yang benar-benar tidak ada aktivitas manusia akan berdampak buruk terhadap kehidupan satwa. “Kalau hutannya benar-benar tidak ada aktivitas manusia ini sangat berdampak dan berbahaya bagi satwa. Maka semua aktivitas harus izin ke Kementerian Kehutanan,” ujarnya.
Selain itu lanjut dia, pemasangan kWh di hutan register akan menimbulkan kenyamanan bagi masyarakat yang menghuninya sehingga dikhawatirkan akan memancing adanya perluasan pemukiman dan kerusakan hutan. “Ini masih kita koordinasi dulu, jadi ini ada oknum atau seperti apa. Karena ada beberapa titik lokasi yang kami temukan, dan kami minta untuk diputus. Tapi ini kita koordinasi secara masif dulu dengan PLN,” ungkapnya. (red)