
Bandar Lampung (SL)-Penggugat PTPN VII, Tri Guntoro mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Selasa 29 November 2021. Sehingga, Perkara Nomor: 187/Pdt.G/2022/PN.Tjk yang diajukan Tri Guntoro untuk menggugat PTPN VI dinyatakan selesai.
Permohonan pencabutan gugatan mendadak ditangguhkan Tri Guntoro melalui Kantor Hukum GAW-TU selaku Kuasa Hukum kepada Majelis Hakim. Alhasil, pembacaan gugatan yang masuk dalam agenda sidang batal dilakukan.
Terkait adanya pencabutan gugatan mendadak tersebut, kuasa hukum PTPN VII Arief Chandra Gutama tidak mengetahui alasan Tri Guntoro bertindak demikian.
“Kami kurang mengerti apa yang menjadi alasan Penggugat mencabut gugatannya, padahal dalam agenda sidang mediasi minggu sebelumnya disimpulkan tidak tercapai kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat (PTPN VII),” jelas Chandra.
Direksi PTPN VII dalam perkara tersebut menunjuk Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan Tim Hukum Korporasi PTPN VII selaku Kuasa Hukum.
“Selaku tergugat, sebagaimana Resume Mediasi yang telah disampaikan kepada Hakim Mediator, PTPN VII meminta Tri Guntoro (Penggugat) untuk mengembalikan kerugian perusahaan sebesar
Rp3.185.988.275, atau perkara tetap dilanjutkan untuk mendapatkan putusan yang seadil-adilnya,” tambah Chandra.
Berdasarkan pantauan persidangan tersebut yang berlangsung di ruang sidang Ali Said PN Tanjung Karang (Selasa/29 Nov 22), diketahui bahwa Majelis Hakim menyetujui permohonan pencabutan gugatan Tri Guntoro, dan akan dituangkan dalam penetapan pencabutan.
“Silahkan dicek di SIPPN PN Tanjung Karang dan dikonfirmasi langsung kepada Pihak Kuasa Hukum Penggugat atau Pihak Pengadilan Negeri Tanjung Karang”, pungkas Randy. Sejak perkara perdata tersebut berjalan PTPN VII senantiasa patuh pada ketentuan yang berlaku.
Menurut informasi sebelumnya, Tri Guntoro telah menunjuk Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka- Thamroni Usman dan Rekan (GAW-TU), untuk mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke PN Tanjung Karang Kelas I terkait Keputusan Direksi PTPN VII.
Diketahui, adanya gugatan tersebut karena Tri Guntoro tidak terima dijatuhi sanksi kedisiplinan dan tuntutan pengembalian kerugian perusahaan sebesar Rp3.185.988.275, akibat perbuatan penetapan Kadar Karet Kering (K3) yang dilakukan tidak sesuai SOP yang berlaku di PTPN VII yang mengakibatkan kerugian (underweight).
Untuk diketahui, bahwa Tri Guntoro juga telah menandatangani surat pernyataan di atas materai terkait pengembalian sanksi finansial kepada PTPN VII.
Kendati demikian, PTPN VII melalui RND Lawfirm telah melayangkan 2 kali somasi kepada Tri Guntoro untuk segera mengembalikan kerugian finansial kepada PTPN VII, dan saat ini PTPN VII diketahui juga menempuh upaya hukum lebih lanjut terkait upaya penagihan sanksi finansial kepada Tri Guntoro. (Rls/Red)