
Lampung Timur, sinarlampung.co – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Jemberana, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, dikeluhkan sejumlah warga.
Program tersebut diKeluhkan karena adanya pungutan sebesar Rp400 ribu untuk setiap bidang tanah yang mengikuti program tersebut.
Dari informasi yang dihimpun, uang tersebut diklaim digunakan untuk kebutuhan seperti patok batas, materai, hingga kelengkapan administrasi.
Namun, besaran pungutan itu menimbulkan pertanyaan. Terlebih, pengelola kegiatan menyebut biaya Rp400 ribu tersebut merupakan bagian dari petunjuk dari Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur.
Kepala Desa Jemberana, Gede Sarwo, membenarkan adanya penarikan dana tersebut. Menurutnya, persoalan biaya itu dibahas bersama Kelompok Masyarakat (Pokmas) di kantor desa.
Ketua Pokmas yang juga Kepala Dusun, Wayan, kemudian memberikan penjelasan. Ia mengatakan telah ada persetujuan bersama warga mengenai besaran biaya tersebut.
Wayan juga menyebut penarikan itu dilakukan berdasarkan petunjuk dari instansi terkait.
“Untuk biaya Rp400 ribu itu atas petunjuk dari BPN Lampung Timur,” ujar Wayan, Jumat (11/9/2026).
Pernyataan tersebut kini menjadi bagian penting yang perlu diklarifikasi. Sebab, jika memang ada petunjuk dari BPN Lampung Timur, masyarakat perlu mengetahui dasar dan bentuk petunjuk tersebut.
Apakah berupa surat resmi, keputusan, atau hanya penyampaian secara lisan?
Begitu pula dengan rincian Rp400 ribu yang dibayarkan warga. Perlu dijelaskan secara terbuka, berapa biaya untuk patok, materai, administrasi, dan kebutuhan lainnya.
Termasuk apakah setiap warga mendapatkan kuitansi atau bukti pembayaran atas uang yang disetorkan.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada bukti tertulis yang diperoleh awak media mengenai adanya arahan resmi dari BPN Lampung Timur terkait pungutan sebesar Rp400 ribu tersebut.
Awak media juga telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Kantor Pertanahan Lampung Timur maupun pejabat yang berwenang. Konfirmasi tersebut diperlukan untuk memastikan apakah pungutan tersebut memang sesuai ketentuan.
Program PTSL sendiri ditujukan untuk membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Karena itu, setiap biaya yang muncul dalam pelaksanaannya harus jelas dasar hukumnya, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Warga pun berhak mengetahui ke mana uang yang mereka bayarkan digunakan dan apakah pungutan tersebut memang diperbolehkan.
Jika benar ada dasar dan arahan resmi, hal itu semestinya dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
Sebaliknya, jika tidak ada dasar yang jelas, pungutan tersebut tentu perlu dipertanyakan dan ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Awak media masih menunggu penjelasan resmi dari BPN Lampung Timur untuk memastikan duduk persoalan sebenarnya. (Red)