
Lampung Utara (SL)-Temuan BPK-RI tahun 2021, menyebutkan terdapat empat Dinas, yaitu Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Dinas Pendidik (Disidik), Dinas Perikanan, dan dinas PU Kabupaten Lampung Utara, menerima hibah anggaran namun tanpa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), baik yang bersumber dari pendapatan APBN dan APBD Lampung Utara. Hal itu berpotensi menimbulkan kerugian negara, dan aset rawan hilang.
Temuan BPK RI tercantum dalam lampiran LHP BPK RI Kabupaten Lampung Utara tahun 2021 no: 31 A/ LHP/XVIII.BLP/2022 tanggal 21 Mei 2022 yang isinya menyatakan ada nilai Aset Lain-Lain per 31 Desember 2021 sebesar Rp50.718.235.020,03 dengan rincian: Hibah alat kesenian Rp21 juta pada Dinas Pemuda dan Olahraga sebesar Rp21.000.000,00.
Kemudian hibah Bangunan ke sekolah swasta pada Dinas Pendidikan sebesar Rp5,1 miliar, Aset rusak berat pada Dinas Perhubungan Rp948 juta, Hibah kepada masyarakat yang belum ada NPHD dari Dinas Perikanan sebesar Rp60 juta. Kemudian , Hibah sumur bor ke masyarakat dari Dinas Pekerjaan Umum sebesar Rp11,3 miliar, lalu aset PDAM yang dicatat pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset sebesar Rp33,1 miliar lebih.
Menindak lanjuti temuan BPK itu, Koordinator Perwakilan Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI Lampung Utara), Sudarsono mengatakan, temuan BPK RI pada beberapa dinas di lingkungan pemerintah Lampung Utara pada tahun anggaran 2021 itu menjadi acuan komunitasnya untuk menindaklanjuti ke ranah hukum.
“Karena BPK RI dalam LHPnya di buku 1 menyatakan tidak adanya NPHD. Dalam kesempatan ini kami menyorot beberapa dinas yang telah menerima hibah berupa barang tidak memiliki NPHD, yaitu Dispora, Disdik, Dinas Perikanan dan dinas PU Kabupaten Lampung Utara,” kata Sudarsono, Minggu, 23 Oktober 2022.
Menurut Sudarso, sesuai dengan pengertian hibah tersebut, maka pemberian hibah oleh pemerintah daerah bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah, pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah dengan tetap memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat yang luas untuk masyarakat.
Sedangkan Hibah berupa barang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (2) Permendagri Nomor 14 Tahun 2016, dianggarkan dalam kelompok belanja langsung yang diformulasikan ke dalam program dan kegiatan pada SKPD.
“Ini artinya hibah berupa barang mempunyai peran yang sangat strategis dalam pelaksanaan pembangunan di daerah karena terkait secara langsung dengan pelaksanaan program/kegiatan oleh lembaga/dinas teknis,’ ujarnya.
Bahkan, katanya dalam aturan hibah bukan rahasia umum lagi sebenarnya, bahwa untuk menjamin terlaksananya tertib administrasi dan tertib penatausahaan dalam pelaksanaan hibah barang maka perlu dibuat suatu acuan dalam bentuk panduan teknis yang memuat tata cara, persyaratan dan mekanisme yang berkaitan dengan hibah barang.
“Penyusunan panduan teknis ini diharapkan dapat mengantispasi terjadinya penyimpangan dalam mekanisme pemberian hibah mulai dari proses pengajuan proposal atau permohonan hibah oleh calon penerima hibah barang, penganggaran oleh pemerintah daerah, penetapan dan penyaluran hibah barang, sampai dengan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi atas pemberian hibah barang tersebut,” Kata Sudarsono.
Mekanisme Pengajuan Bantuan Hibah Barang, bahwa setiap bantuan hibah barang dituangkan dalam Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani oleh Bupati. Apabila calon penerima hibah berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya dan BUMD, NPHD ditandatangani oleh Kepala SKPD apabila calon penerima hibah berasal dari selain pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, dan BUMD.
“Jika Kepala SKPD berhalangan, penandatanganan NPHD, dapat ditandatangani oleh Pejabat yang ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Tugas/Pejabat Pelaksana Harian pada SKPD yang berkenaan atau dapat ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang pada SKPD berdasarkan Surat Kuasa,” katanya.
NPHD paling sedikit memuat ketentuan mengenai pemberi dan penerima hibah, tujuan pemberian hibah, besaran/rincian penggunaan hibah yang akan diterima, hak dan kewajiban, tata cara penyaluran/penyerahan hibah, pakta integritas dan tata cara pelaporan hibah.
NPHD untuk hibah barang, dibuat setelah proses pengadaan barang oleh SKPD terkait setelah selesai dilaksanakan, Proses pengadaan barang/jasa untuk hibah barang harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, sesuai dengan alokasi anggaran dari APBD dan Penyerahan bantuan hibah barang disertai dengan Berita Acara Serah Terima Barang (BASTB),’ paparnya.
Pertanyaannya, aturan apa yang di pakai oleh pemerintah daerah kabupaten Lampung Utara sehingga memberikan Hibah berupa barang tidak memiliki NPHD. Kemana pengawasan dalam pemberian hibah ini dari biro hukum , APIP dan sekda selaku ketua TPAD.
“Ini kok aturan di kangkangi. Oleh karena itulah dalam waktu dekat ini kami akan lanjutkan temuan ini keranah hukum. Kita akan minta pertanggungjawaban dari pemberi hibah dan penerima hibah. Agar nanti para jaksa bisa mengusut kasus hibah tanpa NPHD di 4 skpd di Kabupaten Lampung Utara,” katanya. (Red)