
Jakarta (SL)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) salah satu Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA), termasuk Pegawai Panitera Muda MA. Dugaan sementara OTT tersebut terkiat suap penanganan perkara salah satu BPR
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Gufhron membenarkan pihaknya menangkap hakim agung dalam OTT yang dilakukan di Jakarta dan Semarang.
“KPK bersedih harus menangkap Hakim Agung. Kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan. KPK sangat prihatin dan berharap ini penangkapan terakhir terhadap insan hukum,” kata Nurul Gufhron dalam keterangan tertulis, Kamis, 22 September 2022.
Nurul Gufhron menyayangkan penangkapan ini. Pasalnya, KPK telah melakukan pembinaan integritas di lingkungan MA kepada hakim dan pejabat strukturalnya agar tidak ada korupsi di MA. “KPK berharap ada pembenahan yang mendasar jangan hanya kucing-kucingan, berhenti sejenak ketika ada penangkapan, namun kembali kambuh setelah agak lama,” kata Nurul Gufhron.
Dari Bandar Lampung, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan KPK sudah membawa lima orang dari Mahkamah Agung (MA) yang ditangkap dalam OTT ke gedung Merah Putih karena diduga terlibat suap kepengurusan perkara. “KPK menangkap beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara di MA,” kata Ali Fikri, Kamis 22 September 2022.
Menurut Ali Fikri mereka ditangkap pada Rabu malam, 21 September 2022. Dalam penangkapan itu, KPK menyita sejumlah barang, antara lain berupa uang dalam mata uang asing. “Hingga saat ini uang itu masih dikonfirmasi ke para pihak yang ditangkap,” katanya.
KPK belum mengungkap identitas dan peran mereka yang ditangkap dalam OTT ini. “Mohon bersabar tim lidik KPK sedang memeriksa pihak yang terkait untuk memperjelas dugaan perbuatan dan pelakunya, pada saat nya nanti akan kami jelaskan secara lebih detil,” katanya.
Sementara itu juru bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro masih menunggu informasi resmi dari KPK perihal penangkapan ini. “Kami belum memperoleh informasi yang resmi. Oleh karena itu untuk memastikan kebenaran informasi itu kita tunggu penjelasan resmi dari KPK,” katanya. (Red)