
Bandar Lampung (SL)-Terbukti bersalah mengali tanah sawah dan menjual tanah lempung (lumpur kencal,red) kepada pembuat bata, di Dusun II, Desa Sendang Retno, Kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah, Ari Arjianto, dijatuhi hukuman dua bulan 15 hari (75 hari,red), dengan dakwaan penambang ilegal.
Putusan dibacakan Ketua Majelis hakim Hendro Wicaksono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung. Ari Arjianto menjadi terdakwa kasus penambang ilegal. “Terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman kurungan penjara terhadap terdakwa selama dua bulan dan lima belas hari,” katanya saat membacakan putusan, Selasa, 26 Juli 2022
Menurut Hakim, perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Hal yang meringankan atas putusan tersebut, terdakwa bersikap sopan selama dalam persidangan dan hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa telah merusak lingkungan.
Pada putusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa bersama penasihat hukumnya menyatakan terima. JPU, Kandra Buana, menjealaskan terdakwa telah melakukan penambangan tanpa ijin usaha pertambangan (IUP) di Dusun II Sendang Retno Kecamatan Sendang Agung Kabupaten Lampung Tengah.
Perkara itu bermula, pada Juli tahun 2021, saat saksi Poniri meminta kepada terdakwa untuk menjadikan lahan miliknya dengan luas 1.250 M2 menjadi lahan produktif siap tanam padi.
Saat itu, terdakwa menyetujuinya. Namun untuk menjalankan kegiatan tersebut terdakwa membayar ganti rugi sebesar Rp2,5 juta dikarenakan dalam proses selama pengerjaan lahan saksi Poniri tidak bisa melakukan penanaman padi.
Kemudian dibuatkan surat perjanjian atau pernyataan kerjasama antara terdakwa dengan saksi dan terdakwa melakukan pengerjaan dengan cara mengeruk lahan sedalam satu setengah meter dengan menggunakan alat berat.
Alat berat disewa dari saksi Darwin Setiawan dengan perhitungan dalam satu jam pengoperasian terdakwa membayar sewa sebesar Rp180 ribu per jam dan dilakukan oleh operator saksi Apriadi dengan upah sehari sebesar Rp200 ribu.
“Selain bertugas sebagai operator, saksi Apriadi juga bertugas mencatat hasil tanah lempung (lumpur kental,red) yang sudah tergali atau terangkut untuk dijual kepada pengrajin batubata yang datang sendiri ke lokasi penambangan dengan membawa kendaraan dumtruk sebesar Rp125 ribu per ritase,” katanya. (Red)