
Way Kanan (SL)-Ketua DPRD Kabupaten Way Kanan Nikman Karim melantik Adi Wijaya sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan Periode 2019-2024 di ruang Rapat Utama DPRD setempat, Rabu 13 Juli 2022.
Pelantikan Adi Wijaya menjadi anggota DPRD Kabupaten Way Kanan Periode 2019-2024 dari Fraksi PAN menggantikan Ari Saputra sesuai dengan Surat dari Gubernur Lampung nomor: G./579/ B. 01./ HK/ 2022 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Way Kana masa jabatan 2019-2024.
Hadir dalam pelantikan Bupati H. Raden Adipati Surya Forkopimda, Sekdakab Saipul, Ketua KPU, BNNK para Kepala OPD yang ada di jajaran Pemerintah Kabupaten Way Kanan.
“Selamat atas Pelantikan PAW saudara Adi Wijaya, semoga dapat mengemban amanah sebagai anggota DPRD Way Kanan dari Fraksi PAN serta terima kasih kepada Ari Saputra atas kinerja serta kerja samanya selama menjadi anggota DPRD Way Kanan,”Ujar Nikman Karim dalam sambutannya.
Nikman Karim juga berpesan kepada Anggota DPRD Way Kanan yang baru saja dilantik ini agar dapat menyesuaikan diri dengan anggota yang lainnya dan dapat bekerja sama satu sama lainnya.
Senada dengan Ketua DPRD Way Kanan, Bupati H.Raden Adipati Surya atas nama pemerintah daerah dan juga pribadi mengucapkan selamat atas di lantiknya saudara Adi Wijaya dan juga terima kasih juga kepada Ari Saputra yang telah melaksanakan tugas sebagai Anggota DPRD Way Kanan selama ini.
Bupati berharap agar Anggota Dewan yang baru Ari Wijaya dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dan kehadirannya dapat semakin memperkuat kinerja DPRD, guna mewujudkan masyarakat yang unggul dan sejahtera di Kabupaten yang kita cintai ini. (Romy/Red)