
Pesawaran (SL)-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran, Rohman melaporkan rekannya sejawatnya, Supriadi, karena dugaan penipuan uangg Rp105 juta, ke Polres Pesawaran. Laporan tertuang dalam LP Nomor LP: B/ 381/V1/ 2002 SPKT, Polres Pesawaran, Polda Lampung tertanggal 15 Juni 2022.
Kepada sinarlampung, Rohman mengatakan dia melaporkan Supriadi, sesama anggota dewan dari Partai Hanura, karena telah merugikan dirinya Rp105 juta. “Kasusnya bermula pada tahun 2020 yang lalu Supriadi meminjam uang ke saya mas. Alasanya untuk membayar hutang ke kawannya,” Kata Rohman, Jumat 8 Juli 2022.
Dia, pinjam uang janjinya tahun 2021 mau di bayar. “Saya kasi dia pinjam. Janjinya akan dilunasi pada saya di tahun 2021. Namun hingga sekarang tidak ada kabar berita,” katanya.
Menurut Rohman dirinya telah berulang kali meminta pertanggungjawaban dari Supriyadi. Namun tidak mendapat respon yang baik dan sulit untuk ditemui. “Saya sudah berulang kali mas coba mempertanyakan dari 2021 sampai sekarang tapi dia tidak kooperatif dan susah ditemui,” katanya.
Bahkan, kata Rohman, Supriadi jarang masuk ngator di DPRD. Kunjungan kerja saja jarang ikut. “Jarang ngantor kunjungan kerja juga jarang ikut. Jadi saya bingung mau nagih ke mana. Saya sangat menyesalkan tindakan terlapor yang tidak ada kabar berita terkait uang yang dipinjam itu,” ujarnya.
Rohman mengaku dirinya saat ini sangat membutuhkan uang itu. “Sekarang ini kalau bicara susah ya kita ini semua susahlah. Harusnya komunikasi yang baik bagaimana penyelesaian yang ini. Saya berharap pihak kepolisian dapat mengambil tindakan atas langkah hukum yang sudah dijalankan kalau ada niat baik ya saya minta untuk kepolisian menegakkan aturan sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.
Terkait hal itu, Supriadi yang dikonfirmasi sinarlampung.co belum merespon. Dihubungi via phone dalam kondisi tidak aktif. Termasuk aplikasi whatshappnya juga dalam kondisi tidak aktif.
Terkait laporan itu, Kasat Reskrim Kabupaten Pesawaran AKP Supriyanto Husin, mengatakan bahwa laporan dugaan penipuan sejumlah uang itu masih dalam proses penyelidikan. Pihaknya masih memeriksa saksi-saksi. “Proses LP nya, saksi saksi masih diperiksa. Penyidik juga sedang mengumpulkan bukti bukti,” katanya.
Terkait pemeriksaan terlapor, lanjut Kasat, penyidik sedang menjadwalkan waktu, karena saat ini terlapor sedang dalam kondisi sakit. “Yang bersangkutan belum di periksa karena beralasan sakit, Sudah kita kirim suart permohonan klarifikasinya dua kali. Dan insyaallah pada hari Selasa nanti kita jadwalkan kembali pemeriksaannya,” kata Kasat. (Mahmuddin)