
Lampung Utara (SL)-Polres Lampung Utara menangkap Zulkipli (20), wartawan salah satu media SKH Haluanlapung, karena menjadi tersangka kasus pencurian. Zulkipli ditangkap Senin 04 April 2022 sekira pukul 14.50 WIB, karena dianggap tidak kooperatip selama menjadi tersangka dengan wajib lapor. Zulkipli menjadi tersangka pencurian, atas laporan mantan bosnya Deferi Pimred Gerbangsumatera88.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama mengatakan Timnya menangkap tersangka ZL, karena tersangka tidak kooperatif dalam proses hukum. Tersangka ZK tidak menjalani proses hukum yang telah diterapkan di Kepolisian. “Untuk mencegah tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, atas laporan pencurian yang dilaporkan oleh Deferi Zan. Kita lakukan penahanan terhadap tersangka,” kata Eko Rendi Oktama.
Sebelumnya, kata Kasat, tidak dilakukan penahanan, tapi karena tidak kooperatif dalam mengikuti atau menjalani proses hukum yang ada di Kepolisian. “Sebenarnya kan pada saat tersangka ini menjalani proses hukum, diberikan untuk wajib lapor. Namun selama wajib lapor, tersangka tidak hadir dan tanpa keterangan, jadi kita nilai tidak kooperatif dan kita duga dapat melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” ujarnya.
ZK kini resmi ditahan oleh pihak Polres Lampung Utara dengan Pasal 363 atau 362 KUHP atas dugaan pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Untuk diketahui Zulkipli juga sebelumnya melaporkan Deferi cs dengan tuduhan kasus pengeroyokan.
Zulkipli Laporkan Kasus Pengeroyokan
Sebelumnya, Ketua umum Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Hengky Ahmad Jazuli, yang juga pemilik SKH Haluanlampung, mengambil alih kasus yang menimpa Zulkipli, yang juga anggota AWPI Lampung Utara itu. Zulkifli sebelumnya menjadi korban pengeroyokan oleh Deferi Cs.
Melalui surat perintah tertanggal 31 Maret 2022, Hengki memerintahkan DPD AWPI Lampung mengambil alih pendampingan hukum kasus, dugaan pengeroyokan terhadap Zulkipli oleh Defri Cs, yang jadi pelapor atas kasus pencurian.
Menurut Hengly, DPP AWPI merasa ada kejanggalan yang perlu diluruskan agar sesuai dengan program kerja Kapolri yang Prediktif, Responsibilitas, Transparasi dan Berkeadilan (Presisi) dalam penegakan hukum. Untuk itu, DPP AWPI memerintahkan DPD AWPI Lampung berkoordinasi dengan Polda Lampung, dan memberikan pendampingan hukum Zulkipli melalui Badan Advokasi Hukum AWPI Lampung.
“DPP AWPI akan memantau semua perkembangan dan mengawasi kasus ini, baik setelah maupun sebelum persidangan. AWPI dalam permasalahan ini selalu mengedapankan kerja profesional dan jangan pernah mengintervensi kinerja pihak kepolisian, kita mengkritisi yang dianggap tidak sesuai aturan yang berlaku,” ucap Ketua Umum AWPI, Hengky Ahmad Jazuli dalam Surat Perintah DPP AWPI, Kamis 31 Maret 2022.
Sementara Ketua DPD AWPI Lampung, Refky Rinaldy membenarkan bahwa dirinya telah menerima surat perintah dari DPP AWPI berkenan dengan pendampingan hukum melalui Badan Advokasi Hukum AWPI Lampung. “Sesuai dengan perintah Ketum, dan sudah saya sampaikan ke Kabid Advokasi Hukum AWPI Lampung untuk segera melakukan pendampingan terhadap kasus ini,” kata Refky.
Menurut Refky, pasca menerima Surat Perintah DPP AWPI, Badan Advokasi hukum AWPI langsung melakukan konsultasi kepada pihak Polda Lampung dalam hal ini Dirkrimum Polda Lampung. “Sudah ketemu pihak Polda sekaligus memaparkan indikasi adanya kejanggalan dalam proses hukum yang tengah dijalani oleh Wartawan Haluan Lampung Group yang juga salah satu anggota AWPI Kabupaten Lampung Utara, masih kita tunggu hasil kajian dari Polda Lampung,” katanya. (Red)