
Pringsewu (SL)-Petugas gabungan Polres Pringsewu bersama Satpol-PP mengamankan enam pasangan diduga mesum dalam kamar kost, dan satu wanita positif konsumsi narkoba, dalam razia tempat hiburan malam dan tempat kost, cipta kondisi jelang malam pergantian tahun, Jum’at 31 Desember 2021.
Tim gabungan dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga, Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, dan Skretaris Satpol-PP Ansori, menyisir lokasi kost kostan, temapt hiburan malam. Enam pasangan tinggal satu rumah tanpa dokumen syah diangkut Sat Pol PP. Sementara seorang wanita yang kedapatan positif konsumsi narkoba, dibawa ke Polres Pringsewu, untuk proses lebih lanjut.
Kasat Res Narkoba Polres Pringsewu mengatakan sasaran razia meliputi penyalahgunaan Narkotika, Miras, Sajam, Senpi, Handak dan Kesusilaan. “Dalam razia disebuah tempat hiburan di Gadingrejo petugas gabungan berhasil mengamankan seorang wanita berinisial SL (27) lantaran saat dilakukan tes urine, hasilnya positif mengandung Methapenthamine sabu,” kata Khairul mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi.
Menurut Khairul, dari sejumlah rumah kost yang berada di wilayah kecamatan Pringsewu tim mengamankan 6 pasang muda mudi yang melanggar norma kesusilaan karena berada dalam satu kamar tanpa terikat pernikahan. “Mereka yang terjaring dalam kasus pelanggaran norma kesusilaan diserahkan kepada pihak Satpol-PP,” katanya.
Khairul Yassin Ariga, menambahkan razia di laksanakan dalam rangka cipta kondisi dan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat jelang malam pergantian tahun 2022. “Intinya razia cipta kondisi Kamtibmas,” ujarnya. (Red)