
Bandar Lampung (SL)-Dua warga Bandar Lampung, Hartanto alias Acoy (45) dan Dedy alias Ahmad Saifulah (47), coba perdaya Polisi dengan menjadi bandar Narkoba, dengan menyamar sebagai Polisi. Mereka ditangkap Tim Opsnal Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung, dengan barang bukti sabu sabu satu kilogram lebih.
Kasubdit 1 Kompol Wahyu mewakili Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Lampung Kombes Pol Adhy Purboyo, mengatakan, dua orang tersangka bernama Dedy alias Ahmad Saifulah dan Hartarto alias Acoy merupakan warga Kota Bandar Lampung. Kedua tersangka ditangkap pada Minggu, 19 Desember 2021 sekitar pukul 00.30 WIB.
“Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Awalnya kita mengamankan D dari dalam mobil Toyota Avanza warna hitam di pinggir jalan P. Emir M. Noor, Sumur Putri, Telukbetung Selatan,” kata Wahyu, Senin, 27 Desember 2021.
Selanjutnya, kata Wahyu, pihaknya melakukan pengembangan dan mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip berisikan sabu dengan berat lima gram. “Kita amankan barang bukti dari dalam kamar Hotel Astoria, di Jalan Raden Intan. Petugas kembali menemukan barang bukti satu bungkus warna hijau bertulisan Guayinwang isi sabu berat kotor 1 kilogram,” kata Wahyu.
“Jadi 1 kilogram ini disimpan didalam lemari yang terletak di halaman rumah di Perumahan Permata Biru, Sukarame, Bandar Lampung. Dari situ kita amankan satu tersangka lagi yakni HR,” lanjutnya.
Selai satu kilogram sabu, Tim dipimpin Akpol 2005 ini, juga mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip bening ukuran besar, dengan berat kotor sekitar 200 gram. “Itu ada 200 gram kita amankan di Jalan Raden Intan, Kelurahan Pelita, Bandar Lampung. Selanjutnya, mereka berdua berikut barang buktinya kita bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Dari pengakuan tersangka Hartanto ini, kata Wahyu, bahwa pelaku menggunakan modus operandi dengan berkedok sebagai anggota polri. Pada saat dilakukan penangkapan ditemukan juga baju PDH Polri lengkap dengan atributnya.
“Hal itu dilakukan tersangka H untuk meyakinkan orang-orang yang selama telah meminjamkan sejumlah uang kepada dirinya. Dimana uang tersebut sebagai modal bisnis peredaran gelap narkotika,” beber Wahyu.
“Kita amankan barang bukti yakni satu bungkus plastik warna hijau bertuliskan Guayinwang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor sekira 1 kg, Kemudian 2 bungkus plastik klip bening ukuran besar berisikan shabu dengan berat kotor sekira 200 gram. 1 bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan shabu sekira 5 gram diamankan ,” katanya. (Red)