
Bandar Lampung (SL)-Dominasi kecelakaan di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni-Terbanggi (Bater) dan Terbanggi-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terbeka), selama ini didominasi akibat kelalaian pengemudi, mulai dari kesadaran pengemudi dalam pengendaran, kondisi sopir mengantuk hingga kendaraan tidak lain jalan.
Hal itu di tegaskan Branch Manager Tol Bakauaheni-Terbanggi Besar, Hanung Hanindito, usai mendampingi Tim Komisi Nasional Keselatan Transfortasi (KNKT) yang datang ke Lampung menyelidiki kasus kecelakaan di Jalan Tol wkatu lalu.
“Sebagaimana kita maklumi bahwa lalu lintas faktor angkutan jalan merupakan interaksi dari tiga utama, yaitu seperti jalan, manusia dan kendaraan bermotor. Untuk mewujudkan kondisi lalu lintas dan angkutan jalan yang aman dan selamat tentunya ketiga faktor yang telah disebutkan tadi harus memenuhi aspek kelaikan, antara lain manusianya harus laik kemudi,” kata Hanung, Rabu 6 Oktober 2021.
Menurut Hanung, data saat ini, 80% dari total angka kecelakaan lalu lintas di ruas Bakter terjadi karen sopir mengantuk. Karena itu ada hal hal yang dilakukan pengelola JTTS untuk melakukan antisipasi. Selain itu, bahwa setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana ditentukan oleh Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Sehingga sebelum kendaraan yang dioperasikan di jalan harus yakin bahwa kendaraan tersebut telah memenuhi persyaratan yang dimaksud. Apa yang harus dicapai dengan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dan proses untuk memenuhi persyaratan tersebut ya tentunya sama sama taulah, ada di Perhubungan atau satlantas. Lagi itu bukan kapasitas kami menjelaskan, karena kami hanya pengelola jalan tol,” kata Hanung.
Tapi kata Hanung, sedikit mungkin persyaratan teknis itu seperti susunan kendaraan, perlengkapan, ukuran, karoseri, rancangan teknis sesuai peruntukannya, pemuatan, penggunaan, penggandengan kendaraan bermotor dan/atau penempelan kendaraan bermotor. “Soal persyaratan laik jalan ditentukan oleh kinerja minimal kendaraan bermotor yang diukur- kekurangan terdiri dari emisi gas buang,” ujranya.
Ada juga termasuk suara, efisiensi sistem rem utama, sistem efisiensi rem parkir, kincup roda depan, suara klakson, daya pancar dan arah sinar lampu utama, radius putar, akurasi alat penunjuk kecepatan, “Sesuai kinerja roda dan kondisi ban, dan kecocokan daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan. Nah yang nguji itu bukan kita juga,” katanya.
Terkait kasus sopir ngantuk, lanjut Hanung, PT Hutama Karya, pengelola Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) Lampung menggelar operasi mengantuk bagi supir kendaraan, terutama di jalur B menuju Pelabuhan Bakauheni, dan operasi bagi truk yang overdimension and overload (ODOL).
“Operasi ini juga mendapat dukungan dari KNKT sebagai salah satu solusi mengurangi angka kecelakaan di JTTS. Operasi ini mungkin yang pertama di Indonesia, karena di Jawa belum pernah ada. Sebenarnya sudah beberapa kali digelar, namun akan kami intensifkan kembali,” katanya.
Teknis operasi ini, lanjut Hanung, pengguna jalan tol dimasukkan ke salah satu rest area terutama di jalur B menuju Pelabuhan Bakauheni yang dinilai selama ini rawan mengantuk. Operasi ini dilaksanakan mulai pukul 03.00 dinihari hingga subuh dengan menyediakan kopi danοΏ½