
Bandar Lampung (SL)-Doni Bismad (38), seorang pengusaha, yang juga terekam jejak digital terlibat kasus investasi bodong kembali di tangkap polisi terkait kasus narkoba. Doni Bisman, ditangkap bersama Harizon (39), pecatan polisi, warga Jalan Pulau Sebesi, Sukarame, dan Sefta Fernando (32), warga Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Sobri Mustafa (53), warga Rawa Laut, Enggal, dan Lintar Afrian (23), warga Tanjung Senang.
Dari penggerebekan dipimpin Kasat Narkoba Kompol Zainul di sebuah rumah di Jalan Imam Bonjol Km 11 Perumahan Springhill, Kelurahan Kemiling, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, itu petugas mengamankan barang bukti berupa 3 buah pil aprazolam, 6 buah pil esilgan, 2 buah alat hisap, 3 plastik klip sisa pakai (sabu), dan HP.
Namun, dari hasil pemriksaan, empat orang, Harizon, Sefta Fernando, Sobri Mustafa, dan Lintar Afrian, tidak cukup bukti, dan dipulangkan.
Kompol Zainul, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Penangkapan dilakukan pada Kamis 30 September 2021 sekitar pukul 16.00 Wib, di sebuah rumah di Jalan Imam Bonjol Km 11 Perumahan Springhill Kelurahan Kemiling, Kecamatan Kemiling.
“Iya bener ada lima orang ditangkap. Awalnya kami mendapatkan informasi bahwa di rumah yang dimaksud sering dijadikan tempat transaksi ataupun penyalahgunaan Narkotika. Dari informasi tersebut, anggota langsung melakukan pengecekan di rumah tersebut. Alhasil, kita dapati ada lima pria di dalam rumah tersebut,” kata Zainul, saat dikonfirmasi Sabtu 2 Oktober 2021 sore.
Selanjutnya, kata Zainul, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa tiga buah pil aprazolam, enam buah pil esilgan, dua buah alat isap sabu dan tiga plastik klip sisa pakai. “Kemudian kelimanya kita bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya Alumni Akpol 2007 ini.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Zainul, keempat pria yaitu H, SF, SMP dan LAH, tidak terbukti. Mereka kebetulan sedang silaturahmi ke rumah DB. “Sedangkan DB urine nya positif dan barang bukti yang temukan itu adalah milik DB,” tegas mantan Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang ini.
Zainul menegaskan bahwa kepada tersangka DB telah dilakukan penahanan guna proses penyidikan lebih lanjut. “Sudah kita tahan. Sedangkan 4 orang itu kita pulangkan karena tidak terbukti,” ujarnya.
Disinggung apakah DB ini merupakan seorang pengusaha yang pernah diamankan oleh aparat Polsek Telukbetung Selatan (TbS), Zainul, membenarkannya. “Informasinya begitu tersangka ini pernah diamankan Polsek TbS. Kalau pekerjaannya saya nggak tau pengusaha atau bukan, di KTp nya wiraswasta,” katanya.
Sekedar mengingatkan bahwa DB sekitar bulan Desember 2020 pernah diamankan oleh Aparat Polsek TbS. DB diamankan bersama sembilan rekannya. Namun karena tidak terbukti, DB dan rekannya dilepaskan, dengan alasan ke 10 orang tersebut hanya sebagai pengguna.
Direktur Utama Investasi Bodong
Nama Doni Bismand, juda terdata di OJK, sebagai Direktur Utama PT Crown Indonesia Makmur atau yang lebih dikenal dengan nama Crown99 berpusat di Lampung. Hasil evaluasi Satgas Waspada Investasi mengantarkan pada kesimpulan aktivitas perusahan tersebut, masuk catatan bersama enam perusahaan lainya yang berpotensi merugikan masyarakat.
Adapun ketujuh perusahaan tersebut antara lain PT Crown Indonesia Makmur, Number One Community, PT Royal Sugar Company, PT Kovesindo, PT Finex Gold Berjangka, PT Trima Sarana Pratama (CPRO-Indonesia) dan terakhir Talk Fusion.
Dari semua perusahaan tersebut tidak pernah memenuhi panggilan Satgas. “Karena memang alamatnya fiktif jadi undangan yang kami layangkan tidak sampai dan hingga sekarang tidak ada konfirmasi resmi dari perusahaan tersebut,” ujar Ka Satgas OJK, Tongam.
Menurut Tongam, kelima perusahaan ini disurati pada 10 Januari 2017 dan diminta hadir pada rapat evaluasi 24 Januari dan 31 Januari 2017. Namun semuanya mangkir dan sejak 24 Januari 2017 diputuskan segala aktivitas dan penawaran yang dilakukan harus berhenti akibat tidak adanya izin resmi dan indikasi money game dalam prosesnya.
Untuk PT Crown Indonesia Makmur atau yang lebih dikenal dengan nama Crown99 sendiri berpusat di Lampung dengan direktur utama bernama Doni Bismad. Kegiatannya sendiri merupakan komunitas saling membantu antar sesama anggota tanpa menyertakan pengembalian modal dan tanpa produk yang diperdagangkan.
Dana yang ditransfer oleh anggota mulai dari Rp 200.000 hingga Rp 5.000.000 dengan imbal hasil sebesar 30% setiap bulannya. Pada 7 Februari 2017, Satgas melaporkan PT Crown99 ke Kepolisian Daerah Lampung yang diduga melanggar ketentuan UU No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Maka sejak 24 Januari 2017 lalu Satgas menyatakan Crown99 harus menghentikan kegiatannya.
Pada 6 Februari 2017, Kementerian Perdagangan Indonesia pun sudah melayangkan permohonan pemblokiran situs kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
Korban Melapor ke Polda
Pada tahun 2017, Pemilik atau bos PT Crown Indonesia Makmur (PT CIM) Doni Bismad dilaporkan ke Polda Lampung, terkait dugaan penipuan dan atau penggelapan investasi properti. Laporan tersebut tertuang dalam nomor :STTPL/83/I/2017/lpg/SPKT pada hari sabtu, tertanggal 21 Januari 2017 atas perkara penipuan dan atau penggelapan dengan terlapor Doni Bismad.
Pengacara korban, Kholil Bakeri mengatakan bahwa kliennya telah melaporkan bos PT CIM Doni Bismad ke Polda Lampung. Namun hingga saat ini, penanganan proses kasusnya belum berlanjut. “Sampai saat ini, klien kami belum dipanggil. Kami sudah siap memberikan keterangan,” katanya, Selasa 24 Januari 2017 lalu.
Kabid Humas Polda Lampung, saat itu Kombes Pol Sulistyaningsih membenarkan adanya laporan terkait dugaan penipuan dan atau penggelapan dengan terlapor Doni Bismad, SH. Namun, dirinya belum mengetahui proses lebih lanjut mengenai perkara tersebut. “Iya benar, ada laporan mengenai penipuan dan penggelapan. Sekarang masih dalam proses,” ujar Sulis. (Ocr/red)