
Banten (SL)-Wartawan media online penabanten.com, Indra Kusuma, alias Acong diduga menjadi korban pengeroyokan oleh pegawai tempat hiburan malam (THM) Cafe Sopo Sanggar, yang disinyalir milik oknum anggota polisi, di Kadu Agung, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten. Korban dikeroyok dihalaman parkir, saat melakukan liputan, Rabu 22 September 2021 malam.
Selain dianiaya, korban juga merampas alat kerja dan menghapus gambar hasil liputannya. Menurut korban, aksi pengeroyokan dan penganiayaan itu dialaminya, saat dia ingin mengkonfirmasi lokasi hiburan malam itu, yang masih beroperasi sampai larut malam di Kawasan Pemkab Tangerang dimasa PPKM.
Akibat pengeroyokan itu korban mengalami luka memar di bagian tubuhnya. Para pelaku dari pihak Sopo Sanggar juga merampas ponsel miliknya dan menghapus rekaman liputanya. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Kota Tangerang, Kamis 23 Sepetember 2021.
Pimpinan redaksi media tempat Indra bekerja, Herman, sangat menyayangkan aksi kekerasan tersebut. Herman menyatakan bahwa wartawan adalah bagian dari mitra Polri, seburuk apapun kesalahpahaman seharusnya tidak harus tidak berujung dengan kekerasan.
βHarus diselesaikan dengan baik, kalau pun ada pelanggaran yang dibuatkan bisa ambil tindakan hukum, apa lagi media kita selalu mengangkat berita nama baik polri,β kata Herman.
Apalagi, lanjut Herman, cafe tersebut diduga milik oknum anggota polisi aktif berinisial RN yang bertugas di Polresta Tangerang, Polda Banten, “Dengan kejadian tersebut kita tunggu saja proses hukumnya, karena korban saat ini sudah membuat laporan polisi di Polresta Tangerang, dan kami berharap jika memang benar ada keterlibatan oknum anggota polisi aktif yang bertugas di Polresta Tangerang, Kapolresta harus mengambil sikap karena ini menyangkut citra nama baik Polresta Tangerang,” ungkap Herman.
Indra Kusuma alias Acong yang menjadi korban pengeroyokan di halaman parkir tempat hiburan malam sopo sanggar mengalami luka lebam di pipi dan mata bagian kanan. Hingga kini tempat hiburan malam sopo sanggar sendiri masih melakukan aktivitasnya di masa PPKM yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. (red)