
Bandar Lampung (SL)-Tim gabungan Mabes Polri, Polda Lampung, dan Kementerian LIngkungan Hidup dan Kehutanan RI, mulai menyelidiki pencemaran limbah seperti aspal mengandung minyak di perairan Teluk Lampung. Limbah mencemari laut di enam wilayah di antara Pesisir Luat Lampung Timur, Lampung Selatan, Bandar Lampung, Pesawaran, Tanggamus, hingga Pesisir Barat.
Tim dijadwalkan akan melaporkan hasil penelitian ke Provinsi Lampung, hari ini, Kamis 16 Sepetember 2021. Mereka yang mulai turun lima kabupaten-kota, yang didampingi Dirjen Penegakan Hukum, Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Lembaga Minyak dan Gas Bumi, PT Pertamina Hulu Energi Dinas LH Provinsi, Dinas Lingkungan Hidup, dan SUPM Kotaagung.
Informasli lain menyebutkan Tim meminta pemerintah daerah termasuk Provinsi Lampung segera melakukan bersih-bersih terhadap limbah padat berbentuk seperti aspal yang terdampar sepanjang pesisir tersebut.
Pasalnya, jika tak dibersihkan, dikhawatirkan limbah akan terbawa kembali ke laut dan saat air pasang dan panas matahari dapat melelehkan limbah tersebut menjadi sumber pencemaran perairan Lampung.
“Hasil identifikasi awal, limbah yang mencemari perairan laut Lampung yang berbentuk seperti aspal tersebut mengandung minyak. Jenisnya apa, tim harus menunggu uji laboratorium. Belum diketahui sumber asalnya, masih perlu identifikasi lebih lanjut,” kata salah satu sumber dalam Tim tersebut.
Sementara Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengancam akan menutup perusahaan yang mencemari perairan Provinsi Lampung. “Namun, pencemaran itu bisa juga berasal dari lalu lintas kapal yang lewat Selat Sunda,” kata Arinal, usai Rapat Musyawarah Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (PRPJMD) Lampung di Hotel Sheraton, Rabu 15 Sepetember 202).
Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay mengatakan limbah seperti minyak mentah yang mencemari perairan Lampung sudah membahayakan biota laut dan masyarakat. “Prinsipnya harus ditindak,” katanya. (Red)