
Lampung Selatan (SL)-Petugas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP), Bakauheni, Lampung Selatan, menggagalkan penyelundupan Satwa Liar dan dilindungi yang dibawa tanpa dokumen. Beberapa Satwa liar tersebut diantaranya dua ekor simpanse, tiga ekor burung beo, dan tiga ekor burung elang, dan satu ekor burung kapas tembak.

KSKP Bakauheni, AKP Ridho Rafika, mengatakan satwa tersebut diangkut dalam bus Lorena dengan nomor polisi B-7066-SU. Dan saat berada di areal Seaport Interdiction (SI) pada Selasa tanggal 14 September 2021 dilakukan pemeriksaan. โKita gagalkan pukul 19.00 WIB, saat akan menyeberang menuju Pulau Jawa,โ kata Ridho Rafika, Kamis 16 Sepetember 2021.
Ridho Rafika menjelaskan, satwa liar yang berhasil digagalkan tersebut di antaranya, dua ekor simpanse, tiga ekor burung beo, dan tiga ekor burung elang, dan satu ekor burung kapas tembak. โSatwa itu diangkut menggunakan kendaraan Bus Lorena dengan nomor polisi B 7066 SU,โ kata dia.
Menurut Ridho kendaraan bus tersebut dikemudikan oleh seorang supir bernama Daulat Ridwan Gultom (38), warga Jawa Tengah. Kemudian satu kondektur berinisial Subur Rahayu (49), warga Jawa Barat. Keduanya telah dibawa ke Kantor KSKP Bakauheni untuk diproses lebih lanjut.
“Barang bukti satwa liar juga telah disita dan di bawa ke Kantor KSKP. Upaya penyelundupan tersebut telah melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf (a) Juncto Pasal 40 ayat (2) UU RI No.5 Tahun 1990 tentang KSDAE,โ katanya. (Juniardi/Red)