
Bandar Lampung (SL) – Pemerintah Kota Bandar Lampung telah resmi memperbolehkan resepsi pernikahan dengan sejumlah peraturan.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana menginstruksikan kepada satgas covid-19 agar memantau setiap pelaksanaannya baik itu di gedung, perkotaan, maupun di kampung-kampung.
“Bunda meminta kepada satgas covid-19 untuk memantau pelaksanaan resepsi pernikahan agar berjalan sesuai dengan aturan,” ungkap Bunda Eva di kala memimpin apel bersama di Halaman Parkir Pemkot, Sabtu, 28 Agustus 2021.
Lebih lanjut Wali Kota Bandar Lampung itu mengingatkan, bahwa tamu dalam resepsi pernikahan harus 25 persen.
“Tamu undangan tak lebih dari 25 persen dari kapasitas, tidak diperbolehkan makan di tempat,” jelas Eva
Selain itu, ia pun mengatakan bahwa waktu resepsi hanya digelar dua jam.
“Resepsi tidak lebih dari dua jam serta tidak ada kegiatan lainya yang memicu kerumunan,” kata Eva.
Wali kota pun berharap agar kerjasama yang baik ini bisa membawa kota bandarlampung masuk ke zona aman covid-19.
“Bunda berharap kepada seluruh masyarakat Kota Bandarlampung, dengan adanya kerjasama yang baik ini, bisa membawa Kota Bandarlampung akan secepatnya masuk zona hijau,” ujar Eva. (red)