
Lampung Tengah (SL) – Wakil Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Ardito Wijaya melaksanakan putusan pengadilan pidana cepat atas kasus pelanggaran protokol kesehatan, dengan bakti sosial memakai rompi merah bertuliskan pelanggar prokes, di Masjid Al-Hikmah di Dusun Sri Tanjung, Kampung Tanjung Ratu Ilir, Waypengubuan, Lampung Tengah, Rabu 04 Agustus 2021 sekitar pukul 08.00 WIB.
Dengan celana digulung, dan diawasi jaksa, Ardito membersihkan masjid, tempat wudhu, toilet, menanam pohon, serta membersihkan halaman masjid, sebagai sanksi tak melaksanakan protokol kesehatan (prokes) saat nyanyi di hajatan kerabatnya, Terusan Nunyai, Minggu, 20 Juni 2021 lalu.
Hakim tunggal PN Gunungsugih, Aristian Akbar menghukum Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya kerja sosial membersihkan fasilitas umum (fasum) dan membayar Rp2.000. (Red)