
Lampung Barat (SL)-Gabungan Satreskrim Polres Lampung Barat dan Unitreskrim Polsek Bandarnegeri Suoh (BNS) mengamankan oknum wartawan berbekal ID Pers Surat Kabar Dinamika Lampungnews, Wawan Hermansyah (33), warga Kecamatan Waytenong, Lampung Barat, karena terlibat pemerasan. Petugas mengamankan barang bukti uang Rp2,7 juta, terdiri 25 lembar uang pecahan Rp100 ribu, dan empat lembar pecahan Rp50 ribu, satu unit ponsel serta kartu pers.
Kasatreskrim Polres Lampung Barat, AKP Made Silpa Yudiawan mewakili Kapolres AKBP Rachmat Tri Haryadi ,, menjelaskan yang menjadi pelapor adalah Muhamad Eno (29) yang merupakan Pemangku (kadus) Sinar Harapan, Pekon Suoh, Kecamatan Bandarnegeri Suoh, Lampung Barat. Sementara tersangkanya yaitu WH asal Pekon Padangtambak, Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat berprofesi sebagai wartawan yang memiliki identitas kartu Pers dari media Dinamika Lampung News.
“Tersangka Wawan diamankan karena diduga melakukan pemerasan, bersama bersama dua rekannya. Awalnya, Wawan dan dua rekannya mendatangi Muhammad Eno, Pemangku Sinar Harapan, Pekon Suoh, Kecamatan BNS, Senin 3 Mei 2021. Kepada pihak yang ditemui, mereka menanyakan soal lahan di kawasan itu. Siapa saja yang menebas rumput dan menanami kopi. Mereka mengatakan lahan itu masuk dalam hutan kawasan atau hutan larangan dan telah melanggar hukum,” kata Made Silpa.
Kemudian, lanjut Kasat, tersangka juga mengancam akan memberitakan masalah tersebut dan akan dipidanakan. Namun kemudian, mereka mengajak pemangku menyelesaikan secara kekeluargaan dan meminta sejumlah uang. “Korban diberi waktu satu hari untuk berdamai. Tersangka bersama rekannya mengancam akan menuntut secara hukum serta akan memberitakan di media jika permintaan tersebut tidak dituruti,” katanya.
Besoknya sekira pukul 10.00 WIB, tersangka menghubungi korban melalui whatsapp dan menanyakan tindaklanjut dari perdamaian tersebut. Ia juga meminta sejumlah uang kepada para saksi korban lainnya sehingga terkumpulah uang sejumlah Rp2,7 juta lalu diserahkan kepada tersangka.
Tim Polsek Bandarnegeri Suoh mendapat informasi jika ada oknum wartawan yang memeras warga di Dusun Sinar Harapan pekon Suoh. Kemudian tim polsek Bandarnegeri Suoh dipimpin oleh Ipda Doni Dermawan selaku Kanitreskrim melakukan penyelidikan.
Pada Selasa, 4 Mei 2021, tim mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Pekon Padangtambak, Kecamatan Way Tenong. Petugas lalu mendatangi dan menangkap tersangka berikut barang bukti uang pecahan seratus ribu sebanyak 25 lembar dan empat lembar uang pecahan Rp50 ribu. Selain itu, satu lembar kartu pers Surat Kabar Dinamika Lampung News serta satu unit HP.
Hingga kini pelaku dalam proses penyidikan di Polres Lambar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 KUHPidana berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 225 / V / 2021/ POLDA LPG / RES LAMBAR / SPKT tanggal 4 Mei 2021 tentang Pemerasan. (red)