
Sleman (SL) – Gerakan Masyarakat Pandowoharjo (Gempar) Sleman mendesak Kejaksaan Negeri Sleman mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana sewa kas tanah Kalurahan Pandowoharjo Sleman.
Koordinator Gempar, Ema Barudewanta mengatakan Lurah Pandowoharjo CS diduga menyalahgunakan kewenangan. CS diduga telah menyelewengkan dana sewa tanah dari PT SGI ke rekening pribadinya.
“Dalam urusan sewa menyewa tanah kas kalurahan, uang yang seharusnya masuk ke rekening kalurahan diduga dialihkn ke rekening pribadi lurah” kata pria yang akrab dipanggil pakde ini, kemarin, di salah satu resto di Pandowoharjo.
Menurutnya, sebenarnya tidak ada peraturan di kalurahan yang membolehkan tanah kas disewakan ke pihak ketiga.
Kalau boleh disewakan, imbuhnya, seharusnya disewakan kepada rakyat Pandowoharjo saja. Sehingga kesejahteraan rakyat Pandowoharjo mengalami peningkatan. Karena masyarakat Pandowoharjo siap menyewanya jika hal itu ditawarkan ke warga.
“Gempar berharap Kejaksaan Negeri Sleman mengusut tuntas dugaan ini. Apalagi lurah sebelum bisa dijerat dengan hukum dan masuk penjara. Di mana kasusnya sama” tandasnya.
Sementara itu, Senin (12/4/3021) Kejaksaan Negeri Sleman telah memeriksa Lurah Pandowoharjo, CS
Lurah Pandowoharjo, CS saat dikonfirnasi seusai pemeriksaan menolak berkomentar.(njar)