
Bandar Lampung (SL)-Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan peninjauan kembali (PK) pasangan calon nomor 2 Pilkada Kota Bandar Lampung M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo. Putusana PK nomor 2 PK/PAP/2021 diunggah situs kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, yang menyatakan MA menyatakan perkara PK dinyatakan NO atau Niet Ontvaarkelijk Verklaard yang artinya permohonan tidak diterima. Putusan itu juga telah diterima masing-masing pihak kuasa hukum.
Baca: MA Registrasi Gugatan PK Yusril Tim Yutuber Minta KPU Tunda Penetapan Eva Dwiana-Deddy Amrullah
M Yunus, kuasa hukum termohon Paslon 3 Bandar Lampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah mengaku bersyukur atas putusan ini. “Secara utuh, kita belum dapat salinan putusan, kita baru dapat informasi melalui situs kepaniteraan Mahkamah Agung bahwa permohonan mereka tidak dapat diterima,” kata M Yunus.
Namun, kata M Yunus, putusan ini sudah sesuai dengan jawaban atas permohonan ini. Pihaknya, menilai PK Yusuf-Tulus sebenarnya tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum).
Sementara itu, Kuasa hukum Yusuf-Tulus, Ahmad Handoko mengatakan, pihaknya menghormati keputusan MA. Namun, tetap akan menunggu putusan lengkapnya secara resmi. “Kami masih menunggu putusan lengkapnya seperti apa pertimbangan majelis hakim PK,” kata dia. (Red)