
Bandar Lampung (SL)-Penyidik Subdit 4 Tipiter Ditreskrimsus Polda Lampung percepat proses penyelidikan kasus limbah medis yang dibuang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung, Kecamatan Telukbetung Barat, Bandar Lampung.
Penyidik memanggil 10 saksi dari pihak pihak terkait pembuangan limbah medis tersebut. “Kita sudah jadwalkan memanggil 10 orang saksi,” kata Direktur Reskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Mestron Siboro, Jumat 19 Februari 2021.
Mestron Siboro mengatakan bahwa penyelidikan masih terus berjalan. “Yang jelas, hingga minggu depan kita mintai keterangan dari sejumlah orang terkait, sekitar 10 orang. Pokoknya kita kebut penyelidikan ini,” katanya.
Siboro belum merincikan siapa 10 saksi dan asal instansi yang akan dipanggil. “Jika semua saksi sudah kita periksa, selanjutnya akan kita gelar perkara kan untuk melihat ada atau tidak pidananya, dan kita lihat perkemabngannya,” ujarnya.
Polda Lampung melalui Subdit IV Tipiter telah merilis terkait temuan limbah medis di TPA Bakung pada Rabu 17 Februari 2021. Sejumlah barang bukti dihadirkan seperti sejumlah botol bekas pakai obat, seperangkat APD, selang infus, jarum suntik, dokumen bertuliskan Rumah Sakit Urip Sumoharjo serta buntalan plastk bertuliskan infeksius.
Sementara Pemda Kota Bandar Lampung mengancam akan menutup Rumah Sakit (RS) Urip Sumoharjo, jika terbukti mencampakkan limbah medis di TPA Bakung. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sudah meninjau dan memeriksa asal limbah medis yang ada di TPA Bakung.
Beberapa pegawai DLH Bandar Lampung melakukan inspeksi mendadak di RS Urip Sumoharjo, menindaklanjuti adanya temuan limbah medis yang dibuang di TPA Bakung. Tiba di RS Urip Sumoharjo, pegawai DLH melakukan pertemuan tertutup dengan direksi rumah sakit di lantai dua.
Sekitar 30 menit kemudian, pegawai DLH didampingi petugas RS Urip Sumoharjo meninjau tempat pembuangan sampah di areal rumah sakit tersebut. “Hari ini kami bekerja sesuai dengan tugas kami, mungkin sakit hasilnya sudah ada. Jika ingin tahu hasilnya bisa menanyakan ke kadis kami. Beri kami waktu, kami masih kerja,” kata Kabid Pengawasan DLH Bandar Lampung, Cik Ali Ayub di RS Urip Sumoharjo, Selasa 16 Februrai 2021.
Menurut Cik Ali limbah medis tidak bisa dibuang ke TPA Bakung. Karena limbah penanganan medis dan pengelolaan untuk menghancurkannya. “Yang namanya limbah medis itu tidak dibuang ke TPA Bakung, karena ada penanganan dan pengelolaan khusus,” katanya.
Menurutnya, tinjauan tinjauan yang telah dilakukan, pengelolaan limbah medis di RS Urip Sumoharjo sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). “Kalau kita lihat tadi semua sudah sesuai dengan SOP dan legalitas yang mereka miliki,” terang dia.
Informasi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung mengungkapkan, permasalahan limbah RS Urip Sumoharjo sudah terpidana pidana. “Terkait hal ini sudah masuk tidak pidana,” katanya.
Menurutnya kedatangan pegawai DLH ke RS Urip untuk melakukan pengecekan dan menanyakan apakah ada kesengajaan atau tidak dalam pembuangan limbah medis tersebut. “Pihak RS Urip pun mengatakan hal ini tidak sengaja, karena menurut mereka itu limbah organik,” ungkapnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, Syahriwansyah mempertanyakan limbah medis yang seperti apa yang dibuang di TPA Bakung. Jika hal itu hanya botol bekas infus ia tidak mempermasalahkannya. Karena hal itu bukan termasuk limbah B3.
“Kalau infus tidak masalah. Yang jarum suntik baru benar. Nah jadi maksudnya kalau jarum suntik nanti kita teliti, kita akan cek. Karena limbah medis tidak semua itu limbah B3,” kata Syahriwansyah.
Syahriwansyah. menerangkan, nantinya seluruh mobil pengangkut sampah akan dikumpulkan, memperhatikan asal limbah yang diangkut. “Selanjutnya kita akan kenakan sanksi jika ada yang melanggar. Selama penanganan limbah medis itu sudah ada kerjasama dengan perusahaan yang ada di Jakarta,” ujar dia.
Terpisah, Wakil Direktur Umum RS Urip Sumoharjo, Saiful Haris mengatakan, RS Urip sulit bertanggung jawab hanya pada saat ada kop surat atas nama rumah sakit yang ditemukan di dekat limbah lainnya.
“Kita tidak bisa bertanggung jawab atas penemuan tersebut, karena misal sampah domestik kami di lapangan (di Bakung) ternyata bersebelahan dengan sampah lain ya kalau kita tidak bisa bertanggungjawab, mohon maaf,” kata Saiful Haris, Selasa 16 Februari 2021.
Menurutnya, rumah sakit telah bekerja dengan protokol dan prosedur operasional standar (SOP) sesuai aturan yang ada. “Jadi intinya Rumah Sakit Urip sulit bertanggung jawab kalau misalnya ditemukan kop surat atas nama rumah sakit kami di Bakung. Karena belum tentu itu punya kami dan sebelahnya ada sampah punya orang lain, ”kata dia.
Hal itu berjalan cepat, untuk melihat limbah medis RS Urip atau bukan itu sulit. Karena limbah tersebut tercampur dengan limbah lainnya. “Pada kenyataan kalau dibilang mengakui atau tidak mengakui itu sulit. Artinya ada kepemilikan disitu ya, padahal saya bilang tadi rumah hanya dikumpulkan. Kalau limbah medis dimasukkan ke plastik kuning, kalau limbah non medis di plastik hitam,” terangnya.
Kabag Umum RS Urip Sumoharjo, Lia Amelia menambahkan, pihaknya setuju atas pemberitaan yang menduga bahwa temuan sampah medis tersebut milik Rumah Sakit Urip. “Kalau misalkan ada limbah medis di TPA Bakung, ya kami pihak rumah sakit menolak dan menolak. Karena semua instansi kesehatan itu pembuangannya di TPA Bakung untuk domestiknya,” kata Lia.
Menurut Lia, permasalahan yang menggiring ini mengarah pada RS Urip Sumoharjo karena ditemukannya plastik resep berlabel RS Urip. “Nah itu kan bukan termasuk limbah medis, itu domestik. Kemudian botol infus bukan limbah medis, itu tertuang dalam Permen LH Nomor 58 Tahun 2015 pasal 28,” paparnya.
Terkait banyaknya temuan botol infus, ia pengelolaan pengelolaannya sudah disterilisasi. Ia menambahkan, untuk jarum suntik tidak mungkin dengan label RS Urip. Karena jarum suntik yang memiliki label hanya dalam keadaan baru saja.
Kasubag Sampah Lingkungan RS Urip, Mira Finda Finda karena masalah ini sudah mencakup pemerintah maupun Polda Lampung, maka pihak RS Urip Sumoharjo akan terbuka dan kooperatif. “Kalau kami intinya terbuka, kalau memang nanti ada yang perlu mendatangkan kami, kami tidak masalah. Intinya kami tertib hukum,” katanya. (Red)