
Bandar Lampung (SL)-Gugatan PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung, bersama rekanan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kota Bandar Lampung, PT Bangun Cipta Kontraktor dan PT Bangun Tjipta Sarana, terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dimentahkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Baca: Rekor Baru KPK, Tahan Satu Keluarga Kasus Korupsi SPAM Lampung
Baca: PDAM Way Rilau dan Dua PT Melanggar UU Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Dalam putusan PN Jakarta Pusat, yang dibacakan pada 27 Januari 2021, mempertahankan Putusan KPPU. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menguatkan putusan KPPU dan menolak permohonan keberatan para terlapor, atas putusan KPPU No. 14/KPPU-L/2019 terkait dugaan pelanggaran pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (UU 5/1999) dalam pelelangan proyek kerja sama pemerintah dengan Badan Usaha terkait Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kota Bandar Lampung.
Dalam keterangan pers KPPU menyebutkan dugaan persekongkolan dalam pengadaan badan usaha pelaksana atas proyek KBPU untuk SPAM Kota Bandar Lampung tersebut bersumber dari laporan masyarakat dan mulai disidangkan KPPU pada pertengahan 2019. Perkara ini melibatkan berbagai terlapor, yakni PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung (Terlapor I), PT Bangun Cipta Kontraktor (Terlapor II), dan PT Bangun Tjipta Sarana (Terlapor III).
Dan dalam persidangan Majelis Komisi KPPU yang dipimpin Ukay Karyadi beranggotakan Dr. Drs. Chandra Setiawan dan Dinni Melanie, KPPU menemukan berbagai bukti persekongkolan melalui pemberian kesempatan eksklusif oleh terlapor, untuk memenangkan pengadaan tersebut.
Atas pelanggaran tersebut, pada 26 Februari 2020, Majelis Komisi KPPU menjatuhkan Putusan dan menyatakan para Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UU 5/1999, serta menghukum para Terlapor dengan total denda yang hampir mencapai Rp 8 miliar, dengan rincian berikut:
Terlapor 1 (sejumlah Rp1.747.000.000),
Terlapor II (sejumlah Rp3.843.000.000)
Terlapor Ill (sejumlah Rp2.358.000.000).
Anggota KPPU, Afif Hasbullah mengatakan, para terlapor kemudian mengajukan keberatan atas Putusan KPPU di berbagai Pengadilan Negeri, yakni PN Tanjung Karang, PN Jakarta Selatan, dan PN Jakarta Pusat.
“Sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan terhadap Putusan KPPU, dalam hal keberatan diajukan Terlapor di berbagai tempat kedudukan hukum, maka dibutuhkan penunjukan oleh Mahkamah Agung (MA) atas Pengadilan Negeri mana yang akan memeriksa keberatan tersebut,” kata dia, dalam siaran pers, Kamis 28 Januari 2021 lalu.
Pada 27 Mei 2020, lanjutnya MA menetapkan PN Jakarta Pusat untuk memeriksa keberatan para Terlapor. Setelah melewati berbagai proses pemindahan berkas Keberatan, persidangan dengan nomor register perkara 161/Pdt.Sus.Online.KPPU/2020/PN.Jkt.Pst. tersebut pun dimulai oleh PN Jakarta Pusat pada 8 Desember 2020. (Rls/*)