
Bandar Lampung (SL)-Kantor Wilayah II Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui penelitian inisiatif menemukan bukti awal adanya dugaan perilaku persaingan tidak sehat. Khususnya, perjanjian tertutup dan penciptaan hambatan masuk yang dilakukan PT Pelindo II dan anak usahanya dalam kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung.
Baca: Pelindo Lampung dan ASDP Bakauheni Melakukan Monopoli Persaingan Usaha Tidak Sehat
“Berdasarkan bukti awal tersebut, KPPU memutuskan untuk meningkatkan status dugaan tersebut ke tahap penyelidikan, khususnya atas dugaan pelanggaran pasal 15 ayat 2 dan pasal 19 (a) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” kata Kepala Kanwil II KPPU, Wahyu Bekti, dalam siaran pers, Selasa 2 Februari 2021.
Menurut Wahyu dalam melakukan proses penyelidikan selama 60 hari kerja ke depan, investigator penyelidik KPPU akan melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait. KPPU ingin mengumpulkan tambahan alat bukti yang memperkuat dugaan pelanggaran.
“Dibutuhkan minimal dua jenis alat bukti untuk suatu dugaan pelanggaran dapat dilakukan proses persidangan atasnya. Jika masuk persidangan, tidak tertutup kemungkinan KPPU dapat dapat menjatuhkan Putusan dengan besaran denda yang diatur oleh Undang-undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja yang merevisi besaran denda di UU No.5 Tahun 1999, yakni minimal Rp1 miliar rupiah, tanpa besaran denda maksimal,” kata Wahyu Bekti.
Sebelumnya Pelindo II di Pelabuhan Panjang dan ASDP di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni Lampung melakukan dugaan pelanggaran Praktek Monopoli usaha, dan menjadi targert penanganan oleh Kantor Wilayah II Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tahun 2021.
Kepala Kanwil II KPPU, Wahyu Bekti Anggoro dalam Diskusi Akhir Tahun KPPU Lampung dengan wartawan, Rabu 23 Desember 2020. KPPU juga penjelasan terkait dengan perkembangan kegiatan pencegahan dan penegakan hukum di wilayah kerjanya jelang akhir tahun 2020.
Sementara pengelolaan bongkar muat di Pelabuhan Panjang kini ditangani oleh PT Pelabuhan Tanjung Priok, anak perusahaan PT Pelindo II. Direktur Utama PT Pelabuhan Tanjung Priok, Drajat Sulistyo, mengatakan akan mempelajari kasus ini. (Red)