
Jakarta (SL)-Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan delapan tersangka perkara dugaan korupsi PT ASABRI (Persero), Senin i Februari 2021. Kasus itu diduga merugikan negara hingga Rp 23,7 triliun tersebut. Dua tersangka diantaranya pensiunan TNI-AD dengan pangkat terakhir mayor jenderal (mayjen) dan letnan jenderal (letjen), yang menjabat Direktur utama (Dirut) PT ASABRI. Yakni, ARD (Adam Rachmat Damiri) dan SW (Sonny Widjaja).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, Adam merupakan Dirut PT ASABRI pada 2011–2016. Nama Adam Damiri terkenal di era Orde Baru karena pernah menjadi Pangdam Udayana saat konflik di Timor Timur. Adam pernah divonis 3 tahun penjara karena terbukti melanggar HAM dalam kasus penyerangan rumah Uskup Belo.
Namun, dia dibebaskan di tingkat banding.Sonny menjabat Dirut PT ASABRI setelahnya, tepatnya pada 2016–2020. Setelah berstatus tersangka, Adam dan Sonny langsung ditahan penyidik. ”(Penahanan) di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” terang Leonard.
Selain dua mantan Dirut PT ASABRI, enam tersangka lain, antara lain, mantan direktur PT ASABRI berinisial BE dan HS. Kemudian, mantan kepala divisi investasi PT ASABRI berinisial IWS dan direktur utama PT Prima Jaringan berinisial LP. Leonard mengungkapkan bahwa empat tersangka itu ditahan di Rutan Kelas I Jambe Tigaraksa, Tangerang, Banten. Mereka ditahan selama 20 hari pertama, mulai kemarin hingga 20 Februari.
Sementara itu, dua tersangka lainnya adalah Direktur PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Direktur PT Trada Alam Minera sekaligus Direktur PT Maxima Integra Heru Hidayat. Keduanya sudah lebih dulu mendekam di balik jeruji besi dalam kasus korupsi Asuransi Jiwasraya. ”Karena mereka berstatus terdakwa dalam perkara lain, penahanan tidak dilakukan,” ujar Leonard.
Kasus dugaan korupsi PT ASABRI memang ditengarai serupa dengan penyelewengan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Pada Januari tahun lalu, saat Kejaksaan Agung menggeber penanganan kasus Jiwasraya, Menko Polhukam Mahfud MD mendapatkan informasi tentang dugaan kasus di ASABRI. Menteri BUMN Erick Thohir juga menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Desember tahun lalu terkait dengan kasus tersebut.
Kasus ASABRI kemudian ditangani penyidik Gedung Bundar (Pidana Khusus Kejagung). Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono, kasus itu juga ditangani kejaksaan karena terkait dengan kasus Jiwasraya.
Dalam keterangan kepada media kemarin, Leonard menyatakan bahwa kasus di PT ASABRI terjadi mulai 2012. Saat itu Dirut, direktur investasi dan keuangan, serta kepala divisi investasi PT ASABRI melakukan kesepakatan dengan pihak luar. ”Yang bukan konsultan investasi ataupun manajer investasi. Yaitu, HH (Heru Hidayat), BTS (Benny Tjokrosaputro), dan LP,” ungkapnya.
Melalui mereka bertiga, PT ASABRI dipakai untuk membeli dan menukar portofolio saham. Portofolio saham yang dimaksud adalah milik HH, BTS, dan LP. ”Dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi tinggi agar kinerja portofolio PT ASABRI terlihat seolah-olah baik,” papar Leonard.
Tidak sampai di situ, saham-saham yang sudah dibeli PT ASABRI lantas diurus HH, BTS, dan LP. Mereka memainkan saham itu seolah bernilai tinggi. ”Padahal, transaksi yang dilakukan transaksi semu serta menguntungkan pihak HH, BTS, dan LP,” ujarnya.
Sebaliknya, saham itu justru merugikan keuangan PT ASABRI. Sebab, mereka harus menjual saham-saham tersebut dengan nilai yang lebih rendah daripada saat saham tersebut dibeli. Jalan untuk menghindari kerugian akibat rendahnya nilai jual saham itu pun dimainkan lagi oleh HH, BTS, dan LP. Mereka kembali membeli saham dari PT ASABRI melalui underlying reksa dana yang lagi-lagi dikelola tiga orang tersebut.
Tidak heran, hasil pendalaman Kejagung mendapati aktivitas investasi PT ASABRI selama sekitar tujuh tahun, pada 2012–2019, dilakukan HH, BTS, dan LP. Lebih dari itu, audit keuangan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendapatkan temuan mencengangkan. ”Kerugian keuangan negara sedang dihitung BPK dan untuk sementara sebesar Rp 23,7 triliun,” beber Leonard.
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali ungkap kasus korupsi. Kali ini, kasus tersebut adalah mega korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Mantan jenderal yang pernah jadi petinggi ASABRI menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Selain itu, pentolan perusahaan aset manajemen juga menjadi tersangka kasus dugaan korupsi ASABRI.
Kasus dugaan korupsi ini menjadi skandal terbesar di Indonesia. Dalam keterangan tertulis Kejagung, Senin (1/2/2021), perhitungan sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut kerugian negara karena kasus dugaan korupsi di ASABRI sebesar Rp 23.739.936.916.742,58.
Berikut tersangka kasus dugaan mega korupsi ASABRI:
1. ARD Dirut PT Asabri periode tahun 2011 s/d Maret 2016
ARD adalah Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri. Pada tahun 2012 s/d 2016, ARD membuat kesepakatan dengan Benny Tjokro (BT), Direktur PT Hanson Internasional untuk mengatur dan mengendalikan transaksi dan investasi saham dan reksadana PT ASABRI melalui BTS dan pihak yang terafiliasi dengan BTS dan Lukman Purnomosidi (LP) Dirut PT Prima Jaringan yang merugikan PT Asabri dan menguntungkan BTS, LP dan pihak terafiliasi dengan BTS.
2. SW Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016 s/d Juli 2020
SW adalah Letjen (Purn) Sonny Widjaja. Pada tahun 2016 s/d 2019, SW membuat kesepakatan dengan Heru Hidayat (HH), Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra untuk mengatur dan mengendalikan transaksi dan investasi saham dan reksadana PT ASABRI melalui HH dan pihak yang terafiliasi dengan HH yang merugikan PT ASABRI dan menguntungkan HH dan pihak terafiliasi dengan HH.
3. BE Mantan Direktur Keuangan PT. Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014
4. HS Direktur PT Asabri periode 2013 s/d 2014 dan 2015 s/d 2019
BE dan HS bertanggung jawab dalam perencanaan, pengelolaan investasi dan keuangan serta pengendalian menyetujui pengaturan dan pengendalian investasi saham dan reksadana PT ASABRI yang dilakukan oleh BTS dan HH tanpa melalui analisis fundamental dan analisis teknikal yang merugikan PT ASABRI dan menguntungkan BTS dan HH.
5. IWS Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012 s/d Januari 2017
6. LP selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan
LP, BTS, dan HH selaku pihak swasta yang mengatur transaksi saham dan reksadana dalam portofolio milik PT ASABRI dengan cara memasukkan saham-saham milik LP, BTS dan HH dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi portofolio milik PT ASABRI dan mengendalikan transaksi serta investasi PT ASABRI yang didasarkan atas kesepakatan dengan Direksi PT ASABRI yang menguntungkan LP, BTS, dan HH serta merugikan PT ASABRI.
7. Benny Tjokro (BT) Direktur PT Hanson Internasional
8. Heru Hidayat (HH) Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra
Selain Benny Tjokro dan Heru Hidayat, 6 tersangka lainnya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Kelas I Jambe Tigaraksa Tangerang. Penahanan tersangka kasus dugaan mega korupsi ASABRI berlangsung selama 20 hari terhitung sejak hari ini Senin, 1 Februari 2021 s/d 20 Februari 2021.
Sedangkan dua tersangka kasus dugaan mega korupsi ASABRI, yakni Benny Tjokro dan Heru Hidayat sudah ditahan dalam kasus korupsi lainnya.
Perjalanan dugaan kasus mega korupsi ASABRI
Menurut Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung, kasus dugaan mega korupsi ASABRI terjadi sejak tahun 2012-2019.
Pada periode itu, Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, serta Kadiv Investasi PT ASABRI bersama-sama telah melakukan kesepakatan dengan pihak di luar PT ASABRI yang bukan merupakan konsultan investasi ataupun MI (Manajer Investasi) yaitu HH, BTS, dan LP, untuk membeli atau menukar saham dalam portofolio PT ASABRI dengan saham-saham milik HH, BTS, dan LP. Saham-saham tersebut dimanipulasi menjadi harga yang tinggi, dengan tujuan agar kinerja portofolio PT ASABRI terlihat seolah-olah baik.
Setelah menjadi milik PT ASABRI, saham-saham tersebut kemudian ditransaksikan atau dikendalikan oleh pihak HH, BTS, dan LP berdasarkan kesepakatan bersama dengan Direksi PT ASABRI, sehingga seolah-olah saham tersebut bernilai tinggi dan likuid. Padahal transaksi-transaksi yang dilakukan hanya transaksi semu dan menguntungkan pihak HH, BTS dan LP serta merugikan investasi atau keuangan PT ASABRI. Saham-saham tersebut dijual dengan harga dibawah harga perolehan.
Untuk menghindari kerugian investasi PT ASABRI, maka saham-saham yang telah dijual dibawah harga perolehan, ditransaksikan (dibeli) kembali dengan nomine HH, BTS dan LP serta ditransaksikan (dibeli) kembali oleh PT ASABRI melalui underlying Reksadana yang dikelola oleh MI yang dikendalikan oleh HH dan BT.
Seluruh kegiatan investasi PT ASABRI pada kurun waktu 2012 sampai dengan 2019 tidak dikendalikan oleh PT ASABRI, namun seluruhnya dikendalikan oleh HH, BTS dan LP.
Dalam kasus dugaan mega korupsi ASABRI, para tersangka dijerat telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Net/red)