
Bandar Lampung (SL)-Tim Direktorat Narkoba Polda Lampung menangkap dua pemasok narkoba ke da;am Sel Polresta Bandar Lampung. Hasil pengembangan lima tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Bandar Lampung, positif konsumsi narkoba dalam sel tahanannya, Selasa 20 Januari 2020.
Kelimanya tertangkap basah saat dilakukan tes urine dan dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Saat dilakukan penggeledahan di kamar sel, alhasil ditemukan seperangkat alat isap sabu (bong) dan handphone. Pesta sabu itu terungkap setelah anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap dua orang kurir yang hendak mengantarkan pesanan sabu ke salah seorang tahanan di Polresta.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Adhi Purboyo, mengatakan terkait terungkapnya kasus narkoba yang melibatkan seorang tahanan yang berada di sel Mapolresta Bandar Lampung pada Selasa 19 Januari 2021, adalah pengungkapan adanya tahanan yang mengendalikan narkoba dari dalam sel berkat kerjasama antara Ditresnarkoba dengan Polresta Bandar Lampung.
Petugas Direktorat Narkoba Polda Lampung, kata Adhi, mengamankan seorang kurir berinisial AMR. Ditangkap di daerah Kedaton pada Selasa 19 Januari 2021 pagi. Kemudian dilakukan interogasi kepada AMR guna dilakukan pengembangan.
“Alhasil, pengembangan tersebut mengarah ke seorang tahanan yang berada di sel Mapolresta Bandar Lampung. Awalnya kami mengamankan seorang kurir berinisial AMR. Ditangkap di daerah Kedaton pada Selasa 19 Januari 2021 pagi. Tersangka AMR diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat,” kata Adhi, Rabu 20 Januari 2021 sore.
Karena ada pengakuan dari AMR bahwa disuruh tahanan atas nama Thio untuk mengantarkan sabu ke seseorang yang memesan di luar. “Jadi AMR ini kurirnya Thio. Kita kemudian berkoordinasi dengan Polresta Bandar Lampung untuk melakukan pemeriksaan terhadap tahanan tersebut. Dan benar ada nama tahanan bernama Thio, yang kemudian dilakukan pemeriksaan,” urainya.
Menurut Andhi, tersangka Thio merupakan tahanan yang sudah divonis selama 4 tahun 6 bulan atas kasus narkoba, namun belum dilimpahkan ke Lapas. Terkait adanya empat tahanan lainnya yang berada dalam satu kamar sel dengan Thio, diperiksa sebagai saksi.
“Tersangka Thio ini tangkapan Polresta. Untuk empat orang tahanan itu hanya saksi saja. Nah terkait katanya ada ditemukan bong (alat isap sabu) di dalam sel itu tidak ada, kita temukan pirex dan tiga paket kecil sabu dari tersangka AMR. Kalau dari dalam sel itu hanya kita sita handphone saja yang diduga dipakai Thio untuk berkomunikasi dengan kurir nya. dan kita sedang buru pemasok Thio,” katanya.
Menanggapi hal itu, Kapolresta Bandarlampung Kombes Yan Budi Jaya memastikan pos pemeriksaan bagi pembesuk dan penjagaan sel tahanan. Pihaknya mendukung sepenuhnya penegakan hukum bagi penjaga yang lalai dalam mengawasi tahanan. “Kita perketat pengawasan di ruang tahanan,” katanya.
Sanksi dan tindakan tegas terhadap penjaga tahanan yang lalai tersebut, akan dilakukan penyelidikan oleh Propam Polda. “Terkait kelalaian anggota sedang diselidiki Propam Polda Lampung,” kata Kapolresta.
Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol Joas Ferikho juga telah mendatangi Mako Ditresnarkoba Polda Lampung. Joas datang pada pukul 15.20 WIB, untuk berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Lampung pasca lolosnya sabu ke dalam sel tahanan Polresta Bandar Lampung. (Red)