
Tulang Bawang (SL)-Pekerjaan kontruksi fisik rehabilitasi dan pembangunan sekolah pada peningkatan prasarana rehabilitasi dan pembangunan sekolah yang bersumber dari dana DAK Fisik per bidang di Kabupaten Tulang Bawang tahun anggaran 2020 yang dilakukan secara swakelola tidak sejalan dengan pekerjaan. Pemilihan tim teknis perencanaan dan pengawan yang dilakukan secara kontraktual.
Pelaksanaan kegiatan tidak ada tenaga teknis, perencana dan pengawas kegiatan pada peningkatan Prasarana rehabilitasi dan Pembangunan sekolah DAK Fisik per bidang di Kontraktualkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang tersebut.
“Hal itu dilakukan oleh pihak Dinas Pendidikan karna anggaran yang dipakai untuk tenaga teknis perencana dan pengawasan tidak memakai dana DAK akan tetapi dana APBD, dan tidak adanya tenaga teknis dan hasil kordinasi pihak Dinas dengan pihak kementerian pusat menjadi alasan pihak Dinas pendidikan setempat sehingga perencanan dan pengawasan tersebut di kontraktual kan,” kata Supardi, PPTK Bidang Pendidikan SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang.
Saat ditanya dasar dan aturannya, mengapa perencanan dan pengawasan dikontraktualkan, tidak diswakelola dengan menetapkan Fasilitator dan diberikan honorium, Supardi mengatakan, hal itu karna angaran perencanaan dan pengawasan pekerjaan rehabilitasi dan Pembangunan Prasarana sekolah dianggarkan dari APBD bukan dari dana 5% DAK, “Maka kita Kontraktualkan, kita juga tidak ada tenaga teknis, kita juga sudah kordinasi dengan kementerian terkait ini,” ujar Supardi Kamis 26 November 2020.
Terkait dana DAK fisik tersebut dilakukan dengan cara swakelola Tipe 1 dengan perencanan dan pengawasan secara kontraktual, melanggar Peraturan Presiden No16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa,ย Supardi menyaatakan jika masalah itu bukan kewengan dirinya untuk menjawab.
“Saya gak bisa jawab, saya gak berhak menjawabnya karna itu bukan wewenang saya, langsung aja sama Kepala Dinas Pendidikan, saya takut salah. Saya juga kurang paham apakah pekerjaan Peningkatan Prasarana Pendidikan tersebut dilaku secara swakelola Tipe 1 ata tipe berapa, lebih jelasnya langsung tanyakan sama Kadis aja,” katanya.
Sebelumnya penetapan tenaga teknis Perencana dan Pengawas DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2020 yang dilakukan secara kontraktual oleh Pihak Dinas Pendidikan kabupaten Tulangbawang, dinilai tidak sesuai dengan Permendikbud No 11 tahun 2020 tentang Petunjuk Oprasional DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2020, dan Peraturan Presiden No 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah.
Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang seharusnya menetapkan fasilitator untk tenaga teknis dalam pembuatan desain perencanaan serta monitoring atau pengawasan untuk menunjang pekerjaan peningkatan prasarana sekolah berupa rehabilitasi dan pembangunan dari dana DAK Fisik per sub Bidang tahun anggaran 2020 yang dilakukan secara swakelola, dengan memberikan honorium kepad para Fasilitator tersebut.
Sedangkan tenaga teknis perencanaan dan pengawasan ditetapkan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tulangbawang diduga dikontraktualkan oleh konsultan perencana dan konsultan Pengawas, pemilihan penyedia jasa konsultan tersebut dilakukan dengan metode Penunjukan Langsung.
Pada beb