
Bandarlampung, sinarlampung.co – Ditresnarkoba Polda Lampung kembali menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Tim Opsnal Subdit III membekuk empat orang terduga pelaku di Kabupaten Lampung Tengah, Rabu (5/8/2026) sekira pukul 14.30 WIB.
Penggerebekan dilakukan di sebuah gubuk di kawasan Jembatan Lama, Gang Mawar, Desa Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar.
Keempat terduga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial H, AS, DBS, dan AZP. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah karena lokasi gubuk tersebut kerap dijadikan tempat transaksi barang haram.
Dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa: 47 plastik klip bening kecil berisi kristal putih diduga sabu, 15 butir tablet diduga ekstasi (inex)
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengapresiasi peran aktif warga dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” kata Kombes Pol Yuni.
Saat ini, keempat terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Lampung. Penyidik Subdit III Ditresnarkoba masih melakukan pemeriksaan intensif guna mendalami peran masing-masing pelaku serta mengejar jaringan penyedia barang bukti tersebut. (Red)