
Bandarlampung, sinarlampung.co – Pemerintah Provinsi Lampung membantah tudingan yang menyebut Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, terlibat dalam perubahan status lahan seluas 2.000 meter persegi di kawasan Jalan Ryacudu, Kompleks Perumahan Korpri, Bandar Lampung.
Penegasan tersebut disampaikan guna meluruskan isi aksi unjuk rasa yang digelar LSM Fokal Lampung di depan Kantor Gubernur Lampung pada Rabu 5 Agustus 2026.
Sekdaprov Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan bahwa lahan yang dipersoalkan oleh pengunjuk rasa tersebut murni bukan merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Lampung.
“Kami menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Namun, informasi yang berkembang perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah publik,” kata Marindo, Jumat (7/8/2026).
Kepala Biro Hukum Setdaprov Lampung, Yudhi Alfadri, menjelaskan dua surat dari Pemprov yang dipersoalkan demonstran pada dasarnya memiliki substansi sama, yakni mengonfirmasi bahwa lahan tersebut tidak pernah tercatat sebagai aset Pemprov Lampung.
Yudhi menyebut surat tersebut dikeluarkan sebagai jawaban resmi atas permohonan warga yang meminta kepastian status tanah sebelum mengajukan peningkatan hak atas tanah.
“Pemprov hanya menjelaskan status aset. Apabila masyarakat merasa memiliki hak atas tanah tersebut, silakan diproses sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Yudhi.
Terkait fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di kawasan Perumahan Korpri, Yudhi menambahkan bahwa fasilitas tersebut diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat umum dan tidak dapat dialihfungsikan untuk kepentingan pribadi.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Provinsi Lampung, Rofiq Nugroho, memastikan berdasarkan data inventarisasi daerah, lahan di Jalan Ryacudu tersebut tidak masuk dalam daftar aset Pemprov.
Rofiq menambahkan bahwa pada tahun 2023, Pemprov Lampung juga telah melakukan hibah sejumlah aset di kawasan tersebut kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung sesuai dengan prosedur regulasi yang berlaku. (Red)