
Bandar Lampung (SL)-Sidang sengketa gugatan sertifikat Yayasan Unila melawan Rektor Unila sebagai tergugat I dan Wakil Rektor II sebagai tergugat II, berlanjut di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tanjung Karang, Selasa 29 September 2020.

Tim Kuasa hukum YP SMA Unila D Angga Refanannda, Indah Meilan dari kantor hukum Catra Biksa Surabaya yang berkantor cabang di jalan Pagar Alam No 12 Kedaton Bandar Lampung, menyatakan pihaknya atas nama pengurus YP SMA Unila menuntut sertifikat dikembalikan, jika tidak penggugat akan melaporkan rektor ke hukum pidana.
“Akan kita laporkan ke pidana jika sertifikat ini tidak dikembalikan oleh Rektor Unila. Dan kemungkinan bisa jadi soal (gratifikasi) rektor Unila terima uang itu juga,” kata Indah Meilan, kepada wartawan di Pengadilan usai sidang, Selasa 29 September2020.
Menurut Indah, sudah sangat jelas dasarnya dalam akte pendirian yayasan notaris nomor 14. Dimana sesuai dengan Udang-undang yayasan. “Karena yang kami minta dalam gugatan. Itu supaya sertifikat itu dikembalikan kepada pengurus yayasan Unila,” ujar Indah Meilan.
Indah menjelaskan bahwa Sertifikat Yayasan Unila itu dititipkan ke Rektor Unila agar saat proses pembangunan berjalan lancar dan sertifikat itu tidak hilang. “Karenakan ini ada proses pembangunan YP Unila. Ini sertifikat agar tidak hilang pengurus titipkan ke Rektor Unila pada 24 September 2006. Tapi sampai saat ini tidak dikembalikan oleh Rektor Unila. Maka kita lakukan gugatan ini,” katanya.
Indah menerangkan bahwa status Ex Officio hanya jabatan Rektor Unila tidak dengan yang lainnya. Karena didalam sertifikat itu jelas tercantum nama-nama pengurus H. Rizani, Husein, H. Rizani dan Sudirman. “Ini sudah kita lakukan permintaan secara lisan maupun tertulis. Tapi tidak ada realisasinya. Alasan tidak dikembalikannya kita kurang paham,” katanya.
Indah menambahkan sidang pada hari ini agendanya adalah mediasi, untuk menghadirkan principal dari masing-masing penggugat dan tergugat. “Hari ini sidang agendanya mediasi. Tadi diminta untuk hadirkan principal masing-masing maksimal 30 hari kerja,” jelasnya.
Terkait dengan Ex Officio bahwa Ketua Dewan Pembina adalah sang Rektor Unila, Indah menyebutkan bahwa ada perbedaan karena yang namanya ketua itu harus ada persetujuan dari anggota. “Jadi bukan otomatis rektor jadi ketua pembina. Tapi harus ada persetujuan anggota pengurus. Karena ex officio nya memang terhadap jabatan Rektor Unila. Karena antara yayasan Unila dengan Unila itu berbeda,” katanya.
Sementara itu, Pengacara Rektor Unila Sukarmin, mengatakan bahwa bukannya Rektor Unila tidak hadir. Tapi waktu sidang sebelumnya sudah dimulai. “Sebenarnya bukan tidak hadir. Kayak sekarang ini lo saat sidang sudah dimulai. Kita baru hadir,” terangnya.
Terkait Rektor terkesan tidak ingin mengembalikan Sertifikat yayasan SMA Unila itu, menurut Sukarmin bahwa pihaknya tidak tahu menahu kenapa ada gugatan seperti ini. “Bukan tidak memulangkan tapi kan gini kita gak tau ya kok tiba- tiba gugat ke Rektor Unila. Mereka minta mengembalikan aset ataau sertifkat,” kata Sukarmin.
Menurut Sukarmin, antara YP Unila dengan Unila itu satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Kenapa tidak dikembalikan sertifikat itu, karena itu ada cicilan. “YP Unila dengan Unila tidak terpisahkan. Karena Ex Officio itu dia jabat ketua pembina. Yang bayar cicilannya siapa?,” katanya.
Sukarmin mengungkapkan bahwa dalam isi gugatan itu pengurus meminta agar Rektor Unila mengembalikan aset (sertifikat) Yayasan. “Materi gugatan yang saya baca bahwa pak Samsudin dkk mereka mengatasnamakan pembina dan pengurus menggugat Rektor Unila sebagai tergugat I dan WR tergugat II. Itu gugatannya mereka minta mengembalikan aset,” jelasnya.
Pihaknya menganggap gugatan ini prematur, dan soal mediasi terhadap penggugat, Sukarmin menyatakan jika terjadi damai maka dilakukan. “Kalau menurut saya ini gugatan yang prematur. Karena pengurus dan pembina itu secara berurutan. Dan tidak terpisahkan. Soal mediasi itu tergantung principal dengan saya. Kalau mereka mau ketemu ya syukur. Kalau mereka tidak ketemu ya sudah,” katanya. (Red)