
Jakarta (SL)-Menteri Dalam Negeri menegur Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal terkait kerumunan massa saat pendaftaran calon peserta Pilkada 2020 yang berpotensi menjadi kluster baru Covid-19. Teguran Kementerian Dalam Negeri itu bersamaan kepada 53 kepala daerah dan wakil kepala daerag.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin 7 September 2020, mengatakan teguran itu diberikan kepada 53 kepala daerah karena tidak mematuhi protokol kesehatan. “Mendagri sudah tegur keras sebanyak 53 bupati/wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota,” kata Akmal Malik.
Dalam perhelatan Pilkada 2020, sejumlah kepala daerah dan wakil kepala daerah juga kembali berlaga yakni Raden Adipati Surya (Way Kanan), Yusuf Kohar (Bandar Lampung), Dendi Ramadhona (Pesawaran), Zaiful Bokhari (Lampung Timur), Loekman Djojosoemarto (Lampung Tengah), dan Nanang Ermanto (Lampung Selatan). Dari daftar 53 kepala daerah terdapat nama Agus Istiqlal berada pada urutan ke-38. Agus Istiqlal menjadi satu-satunya kepala daerah di Lampung yang kena tegur.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Dalam Negari (Mendagri) Tito Karnavian dan pihak terkait untuk menindak tegas terkait kerumunan selama penyelenggaraan Pilkada 2020. “Saya minta Pak Mendagri urusan yang berkaitan dengan Pilkada ini betul-betul ditegasi betul, diberikan ketegasan betul,” kata Joko Widodo, pada pidato pengantar sidang kabinet paripurna, Senin 7 September 2020,
Presiden juga meminta kepolisian untuk bertindak tegas terhadap kerumunan massa selama pilkada. “Karena jelas di PKPU-nya sudah jelas sekali. Jadi ketegasan saya kira Mendagri nanti dengan Bawaslu biar betul-betul ini diberikan peringatan keras,” kata Presiden. (Red)