
Bandar Lampung (SL)-Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR meminta Negara bertanggung jawab terhadap akses keadilan dan pemulihan anak korban kekerasan seksual. Hal itu terkait markanya kabar kasus seoarang anak korban kekesaran seksual yang justru menjadi korban kedua kalinya oleh pendamping perlindungan anak dan perempuan, di Lampung Timur.
Baca: BNM RI Kecam Aksi Oknum Pendamping P2TP2A Yang Cabuli Anak Korban Kekerasan Seksual
Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Perempuan Damar Lampung, Sely Fitriani mengatakan beberapa hari ini publik dibuat terkejut dan marah atas pemberitaan di media cetak maupun elektronik bahwa petugas P2TP2A Kabupaten Lampung Timur diduga telah berkali-kali melakukan kekerasan seksual (perkosaan) dan juga diduga memperdagangkan anak perempuan korban kekerasan yang merupakan dampingan lembaga tersebut.
“Padahal P2TP2A merupakan pelaksana pelayanan penanganan pengaduan bagi perempuan dan anak korban kekerasan, yang seharusnya menciptakan rasa aman bagi korban, menghormati hak dan mendahulukan kepentingan korban, menguatkan, motivasi, mempermudah dan tidak mempersulit akses dan layanan bagi korban serta mengutamakan penanganan korban; bukan justru sebaliknya,” kata Sely..
Menurut Sely, hasil investigasi dan penelusuran yang dilakukan DAMAR, ditemukan bahwa P2TP2A Kabupaten Lampung Timur belum memiliki SOP atau mekanisme rujukan dan mekanisme khusus untuk penanganan perempuan dan anak korban kekerasan.
Bahkan perekrutan beberapa Pengurus Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur periode 2016-2021 tidak berdasarkan kapasitas, keahlian, keberpihakan pada korban, serta tidak memiliki pengalaman dalam melakukan pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan. “Bahkan pengurus dan pengelola P2TP2A ada yang berjenis kelamin laki-laki,” katanya.
Karena itu, sebagai lembaga yang fokus mendorong terwujudnya pemenuhan hak dasar perempuan agar tercipta tatanan masyarakat yang demokratis, menuju keadilan untuk semua (perempuan dan laki-laki), Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR sangat mengutuk keras tindakan ini.
“Untuk memenuhi hak korban atas kebenaran, keadilan, pemulihan, serta ketidakberulangan, kami mendesak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia segera melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelayanan yang dilakukan P2TP2A/UPTD Perlindungan Perempuan Dan Anak di Seluruh Daerah,” katanya.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia segera memastikan P2TP2A/UPTD PPA harus memiliki SOP atau mekanisme rujukan dan mekanisme khusus untuk penanganan perempuan dan anak korban kekerasan.
“Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia segera melakukan penyusunan dan pemberlakukan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perlindungan hak perempuan dan anak (sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesianomor 65 Tahun 2020),” tegasnya.
Sely juga meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Propinsi Lampung harus melakukan peninjauan, pengawasan dan evaluasi terhadap penunjukan pengurus P2TP2A/UPTD PPA. Petugas pelaksana pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan harus berjenis kelamin perempuan.
“Bupati Lampung Timur harus menindak tegas dan melakukan pemberhentian secara tidak dengan hormat kepada ASN yang diduga terlibat dalam perdagangan perempuan dan anak; dan harus segera melakukan evaluasi terhadap struktur dan kepengurusan P2TP2A Lampung Timur,” katanya.
Sely juga meminta Bupati Lampung Timur harus bertanggung jawab terhadap akses keadilan dan pemulihan korban. Kepada Polda Lampung harus mengusut tuntas kasus ini dengan menggunakan pasal berlapis (KUHP, UU tentang Perlindungan Anak, UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang) dan hukuman yang maksimal, serta memberikan hukuman seberat-beratnya.
“Dan menerapkan pemberatan ancaman pidana 1/3 (sepertiga) dari ancaman hukuman pidananya berdasarkan UU tentang Perlindungan Anak karena pelaku merupakan pengurus P2TP2A Lampung Timur yang seharusnya melindungi korban akan tetapi melakukan tindakan kekerasan seksual dan perdagangan terhadap korban,” kata Sely. (Jun)