
Bandar Lampung (SL)-Tekab 308 Polresta Bandar Lampung Mengamankan oknum anggota Bhambinkamtibmas Polsek Polsek Sungkai Selatan, Polres Lampung Utara, Bripka Yoka Fidriansyah (37) warga Jalan Jalur Dua Kotabumi Selatan, saat sedang pesta Narkoba, dalam mobil, di depan Ruko ATM BRI, di Jalan Teuku Umar, Kedaton, Bandar Lampung, 5 Juni 2020, sekitar pukul 1.00
Informasi sinarlampung.co di Polresta Bandar Lampung menyebutkan oknum Bhabinkmtibmas itu ditangkap bersama rekannya Sayfulloh (31) warga Perumahan Taman Suropati No A10 Labuan Ratu, Bandar Lampung.
Selain mengamankan barang bukti satu paket sabu, dan satu paket kecil sabu sisa pakai, alat hisap bong, I dan pirek, Tim Resmob Polresta Bandar Lampung itu juga mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis Revolver, dengan empat butir amunisi Rev Cal 38, dn satu buah kaca pirek yang masih ada residu bekas pakai.
Awalnya, penangkapan oknum Polisi itu bermula pada hari Jumat Tanggal 5 Juni 2020 Pkl 01.00 Wib, Polisi mendapatkan laporan kecurigaan kepada dua pelaku, yang bolak balik keluar masuk ATM, dan terlihat mengeluarkan senjata api. Aksi mereka terekam CCTV.
Karena curiga akan terjadi aksi perampokan di atm BRI Teuku Umar. Polresta Bandar yang memantau mereka dari CCTV sekitar ATM BRI kedaton itu, dak terlihat oknum polisi yang berpakaian preman itu sedang mengeluarkan senjata api rakitan.
Team Tekab 308 Polresta Bandar Lampung kemudian bergegas menuju ke lokasi tersebut, dan didapati dua orang laki laki sedang menggunakan narkoba jenis sabu di dalam mobil Toyota Calya Warna merah BE -1328-JB. Dan setelah di geledah seseorang pria yang diketahui Bripka Yoka memiliki senjata api rakitan jenis Revolver dengan 4 butir amunisi Cal 38, narkoba dan alat hisap. Selanjutnya kedua orang tersebut di amankan di mako Polresta Bandar Lampung untuk dilakukan pengembangan.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Rosef Effendi, membenarkan penangkapan tersebut. . “Ya. Ada tadi malam diamankan, kasusnya dalm penyelidikan, ” kata Rosef.
Menurut Rosef, oknum polisi dijerat dua perkara, Sempi ilegal, dan Narkoba. Untuk untuk perkara narkobanya sudah diserahkan ke Satresnarkoba. “Sudah kita limpahkan kalau untuk penanganan narkobanya ke Satresnarkoba, sedangkan untuk senjata api kita yang tangani,” jelasnya.
Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, AKP Zainul membenarkan, telah menerima pelimpahan tersebut. Kedua tersangka positif menggunakan Narkoba. “Ya benar. Tapi penahanannya di Satreskrim. Dan hasil tes urine kedunya positif. Mereka positif pakai sabu,” katanya.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad juga membenarkan, Team Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung menangkap seorang oknum polisi Brigadir YF terkait kasus kepemilikan senjata api rakitan dan narkoba jenis sabu. “Ya benar, penangkapan diawali di Bandar Lampung sedang rawan pembobolan mesin ATM. Jadi kami monitor, dan saat di monitor ada laporan bahwa di salah satu ATM di Jalan Teuku Umar, ada yang diduga pelaku pembobolan mesin ATM,” kata Pandra.
Menurut Pandra, kedua pelaku terpantau CCTV yang terpasang di bank tersebut. Dalam rekaman CCTV salah satu dari kedua pelaku mengeluarkan senjata api, yang diduga senpi rakitan. “Kemudian dengan kecepatan informasi dan koordinasi yang baik akhirnya Tekab langsung menuju kelokasi,” ujarnya.
Sesampai di lokasi, lanjut Pandra, petugas mendapatkan kedua pelaku sedang mengkonsumsi narkoba di dalam mobil yang terparkir di depan Bank. “Jadi Untuk sementara, karena ini menyangkut anggota polisi dan satu lagi warga sipil, tentunya harus kami dalami. Jadi kita tunggu proses pemeriksaan,” kata dia.
Dia menambahkan, karena pemeriksaan ini untuk menentukan status yang bersangkutan atas kepemilikan. Jadi keduanya bisa dikenakan dua pasal yakni kepemilikan senjata api rakitan dan narkoba. “Untuk sekarang barang buktinya sudah kami amankan semua. Untuk sementara dua orang ini dipemeriksa di Polresta Bandar Lampung,” katanya. (Red)