
Bandar Lampung (SL)-Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung Nofli, didampingi Kepala Divisi Administrasi Ida Asep Somara, melakukan silahturahmi dengan Kapolda Polda Lampung Irjen Pol Drs Purwadi, Selasa 19 Mei 2020.
Selain silahturahmi dan persiapan menghadapi Idul Fitri 1441 Hijriyah., di ruangan Kapolda, Kakanwil dan Irjen Purwadi membicarakan beberapa isu-isu terkait pengendalian media dan kehumasan, situasi narapidana bebas program asimilasi dan integrasi, dan pencegahan/penanggulangan penyebaran COVID-19.
“Banyak yang dibicarakan, soal idulfitri, mudik, hingga pengendalian media dalam konteks mencegah segala bentuk pemberitaan negatif, seperti rumor dan hoaks, yang dapat menimbulkan keresahan dan mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat, terutama dalam kondisi pandemi saat ini,” kata Ida Asep, mendampingi Nofli.
Menyinggung Pandemi COVID-19 di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahana Negara, perlu adanya metode antisipasi penyebaran, yaitu dengan pelaksanaan Rapid Test COVID-19 bagi narapidana/tahanan sebelum memasuki lapas/rutan. Hal ini dimaksudkan sebagai upaya pencegahan.
“Bahwa gagasan program asimilasi dan integrasi dimana perlu adanya tindak lanjut setelah narapidana dibebaskan sudah sejalan dengan arahan Sekjen Kementerian Hukum dan HAM terkait pemberdayaan narapidana/tahanan bebas program asimilasi/integrasi,” kata Nofli.
Sementara Purwadi menyampaikan instansi pemerintah perlu merangkul rekan media dalam sebuah forum komunikasi guna membangun hubungan yang baik, “Forum tersebut juga menjadi wadah sentral untuk menekan kebiasan informasi. Dengan metode yang tepat isu negatif dapat dikonversi menjadi isu positif, hal ini bisa dengan mudah dilakukan dengan hubungan yang baik antara instansi dan awak media,” kata Kapolda.
Dalam hal penanggulangan Covid-19, Purwadi sepakat tentang perlunya ruang isolasi khusus di rumah sakit bagi narapidana/tahanan yang terpapar COVID-19, pengadaan ruangan khusus ini diperlukan koordinasi dari semua pihak dalam lingkup criminal justice system dengan pemerintah daerah.
Dalam topik lain terkait narapidana bebas melalui program asimilasi dan integrasi dimana perlu adanya tindak lanjut setelah narapidana dibebaskan. Purwadi menilai Pemerintah Daerah Lampung telah melakukan hal yang baik dengan membagikan kartu prakerja bagi para narapidana/tahanan bebas.
Namun untuk jangka panjangnya, pembebasan tersebut perlu juga perlu diikuti dengan sebuah bentuk pendidikan keterampilan dari Kepolisian sebagai bentuk social control dan garansi kelakuan baik, selain hasil asesmen dari Balai Pemasyarakatan. “Bahwa ini merupakan sistem, yang sekali lagi, perlu terintegrasi dengan Pemerintah Daerah,” katanya.
Pertemuan dalam rangka silaturahmi antara pihak Kapolda Lampung dan Kemenkumham Lampung merupakan upaya membina hubungan yang baik antara kedua belah pihak sembari mendiskusikan dan mencarikan solusi terhadap isu permasalahan terkini demi kepentingan masyarakat di Provinsi Lampung. (Red)