
Lampung Utara (SL)-Dua pemuda warga Kotabumi, Lampung Utara diamankan Tim Cobra Satresnarkoba Polres Lampung Utara, pada Senin, 4 Mei 2020. Keduanya yakni Hendra Falani, (36), warga Jalan Abrati, Kelurahan Kotabumi Pasar, Kecamatan Kotabumi; dan Anderi Prayogi, (27), warga jalan Mekarsari, Kelurahan Kotabumi Tengah, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara, dengan sangkaan meyalahgunakan narkotika jenis shabu.
Kasatnarkoba Iptu. Aris Satrio, mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, menjelaskan, penangkapan atas kedua tersangka bermula dari adanya informasi masyarakat. “Setelah mendapat informasi yang akurat, tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku,” kata Kasatnarkoba Iptu. Aris Satrio, kepada sinarlampung.co, Selasa, 5 Mei 2020, melalui siaran persnya.
Dikatakan lebih lanjut, kedua tersangka diamankan di seputaran area Kampung Baru, Kelurahan Kotabumi Tengah, Kecamatan Kotabumi.
Selain menangkap kedua tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu paket plastik klip ukuran kecil yang berisikan butiran kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat bruto ± 0,16 gram, beserta peralatan penyerta lainnya. “Saat ini, kedua tersangka penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu tersebut sudah diamankan di Polres Lampung Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang Aris Satrio.
Ditambahkannya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. (ardi)