
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Pengelolaan anggaran pengawasan Pilkada 2024 di Bawaslu Provinsi Lampung menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
BPK menemukan sejumlah persoalan dalam pengadaan barang dan jasa dengan nilai mencapai Rp584,89 juta. Temuan tersebut mencakup dugaan kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi dan kontrak, hingga pembayaran yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Sejumlah paket yang menjadi sorotan antara lain pengadaan penambah daya tahan tubuh senilai Rp154,73 juta, sosialisasi melalui baliho Rp134,34 juta, dan kegiatan Pencegahan Award sebesar Rp86,97 juta.
BPK juga mencatat persoalan pada pengadaan videotron Tugu Adipura senilai Rp53,08 juta, banner Rp48,61 juta, videotron Pelabuhan Bakauheni Rp22,07 juta, serta paket event organizer sebesar Rp44,18 juta.
Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan. BPK juga menyoroti aspek perencanaan karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disebut tidak menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK), spesifikasi teknis, dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sesuai ketentuan pada lima paket pengadaan.
Salah satu yang disorot adalah paket Bimtek SIAPPP. Dari 330 kamar yang direncanakan, hanya 324 kamar yang digunakan.
Penyedia kemudian memberikan enam prepaid voucher senilai Rp950 ribu per voucher kepada staf Bagian Administrasi Bawaslu Lampung.
Atas kondisi tersebut, BPK mencatat adanya pembayaran yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp22,7 juta.
Temuan pemeriksaan itu kini menyisakan pertanyaan mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran pengawasan Pilkada 2024 di Bawaslu Lampung.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari jajaran pimpinan Bawaslu Lampung terkait sejumlah catatan pemeriksaan tersebut.
Upaya konfirmasi kepada Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar belum mendapat tanggapan.
Hal serupa juga terjadi saat konfirmasi diarahkan kepada anggota Bawaslu Lampung Tamri dan Ahmad Qohar. Ketiganya belum memberikan penjelasan mengenai temuan BPK tersebut.
Sikap diam tersebut membuat sejumlah persoalan yang dicatat BPK belum memperoleh penjelasan dari pihak Bawaslu Lampung yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar serta anggota Bawaslu Lampung Tamri dan Ahmad Qohar belum memberikan tanggapan. (Red/Tim)