
Bandar Lampung (SL)-Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) selidiki dugaan pengondisian lelang proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Bandar Lampung. Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah II KPPU RI di Provinsi Lampung Wahyu Bekti Anggoro, Senin 4 Mei 2020.
Dilangsir harianmomentum, Wahyu Bekti mengatakan salah satu larangan dalam pelaksanaan tender proyek adalah persekongkolan. Seperti yang tercantum dalam Pasal 22 Undang-undang nomor 5 tahun 1999. “Artinya persekongkolan itu menjadi salah satu objek yang kami awasi,” katanya.
Bekti menyebut KPPU bisa memulai penyelidikan jika ada laporan. “Tapi kami juga bisa memulainya secara inisiatif, berdasarkan informasi dari masyarakat,” ujarnya.
Terkait proyek Pemkot, menurut Bekti perlu dilakukan pendalaman apakah terjadi persekongkolan yang melibatkan sesama pelaku usaha, atau dengan pemilik pekerjaan. “Bisa kita selidiki proyek Pemda Kota Bandar Lampung. Tapi yang perlu ditekankan, kalau itu mendekati unsur korupsi yang merugikan negara maka itu bukan ranah KPPU,” katanya.
Jika ditemukan adanya unsur korupsi dan kerugian negara, lanjut Bekti, KPPU akan merekomendasikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diselidiki lebih lanjut. “Jika KPPU menemukan adanya dugaan persekongkolan, akan direkomendasikan ke KPK, kalau terbukti ada unsur korupsi yang merugikan negara,” katanya.
Dalam setiap tender proyek memang sering terjadi hanya satu pelaku usaha saja yang memenangkannya dari tahun ke tahun. “Kita tidak tahu ada latar belakang apa. Misalnya, perusahaan itu miliki siapa yang kita tidak tahu, dan memenangkan semua proyek. Itu perlu pendalaman,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, sejumlah proyek yang dimenangkan PT AH di Dinas PU Bandar Lampung diduga kuat sudah dikondisikan. PT AH selalu menjadi penawar tunggal dalam setiap paket proyek yang dilelang disitus LPSE setempat. Menariknya, selisih penawaran PT AH dengan pagu anggaran selalu tidak lebih dari 2 persen. Bahkan ada yang tidak sampai 1 persen. (mmt/red)