
Pringsewu, (SL) – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 dinilai sangat membantu masyarakat Kabupaten Pringsewu. Untuk itu, masyarakat yang telah memiliki sertifikat tanah melalui program tersebut agar dapat menggunakannya sesuai keperluan.
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Ir. H. Endro S Yahman, M.Sc yang membidangi Komisi II melalaui telp seluler, Rabu, (13/2/2020) mengatakan program PTSL bertujuan untuk mengatasi permasalahan masyarakat, salah satunya di Pekon Podosari, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.

Dijelaskannya program ini didasari Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan program Redistribusi Tanah, dimana pembiayaan sosialisasi dibebankan kepada BPN. Hanya saja, Endro mengakui sosialisasi belum berjalan baik.
Endro S Yahman menambahkan harusnya program ini gencar disosialisasikan kepada seluruh kepala desa/pekon. Apalagi Mendagri sudah menginstruksikan kepada bupati/walikota untuk mensosialisasikan program pusat tersebut.
“Sayangnya kurang disambut baik, sehingga program PTSL tidak berjalan dengan baik. Mungkin tidak menguntungkan oknum terkait, sehingga keinginan masyarakat tidak tertampung,” ucap Endro dengan nada kecewa.
Seperti contoh Pekon Keputeran, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu menolak untuk sosialisasi BPN. Padahal program ini pada 2019 secara nasional ditargetkan mencapai 9 juta lebih dan untuk 2020 semua tanah yang tidak bermasalah harus sudah bersertifikat.
Dengan nada agak keras, Wakil bupati Pringsewu, H. Fauzi menyatakan pemerintah daerah harus bekerja sama dengan BPN. “Pemkab harus mengintruksikan ke bawah, jangan numpang nama aja kalau ada pembagian sertifikat, padahal bupati dan wakil bupati tidak peran aktif mendorong, jangan hanya mencari enaknya saja,” ujar Wabup Fauzi ketika menyerahkan 550 sertifikat lahan hasil pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019, bagi warga Pekon Podosari, Kecamatan Pringsewu, Rabu (12/2/2020) d Balai pekon setempat.
Wabup juga meminta masyarakat agar merawat dan menjaga sertifikat serta menyimpannya dengan baik. “Jangan sekali-kali sertifikat itu dipinjamkan kepada orang yang tidak bertanggung jawab. Sebab apapun bentuknya jika terjadi sesuatu maka yang menanggung resiko adalah yang mempunyai nama pada sertifikat tersebut,” tegasnya.
“Walaupun proses pembuatannya agak lama karena kolektif, namun tidak sampai setahun akhirnya jadi juga. Yang penting Pokmasnya rajin monitor,” ujarnya.
Nampak hadir Staf Tenaga Ahli anggota DPR RI Agus Irwanto SE, Staf Ahli Relawan, Kabag Tapem Hariyadi Indera, Camat Pringsewu Nang Abidin Hasan, PJ.Kakon Podosari Rokhimanudin.
Kesempatan itu Staf Ahli anggota DPR RI Agus Irwanto memberi apresiasi kepada pihak Pemkab dan BPN Pringsewu yang telah merealisasikan program PTSL 2019.
Sebab hal itu sangat membantu sekali kususnya bagi masyarakat yang kurang mampu untuk memperoleh sertipikat tanah.”Semoga program PTSL ini terus berkelanjutan dan kepada warga yang belum mengurus agar segera mengurus melalui Pokmas yang ada,”pinta Agus Staf ahli dari anggota DPR RI Endro S Yahman.
Sementara Kepala BPN Kabupaten Pringsewu Joni Imron meminta masyarakat, saat menerima sertipikat agar terlebih dulu mengecek dan melihat nama, tanggal lahir dan lokasi tempat tanah agar tidak terjadi kekeliruan.
“Jika menemukan ada data yang salah pada sertipikat itu, tolong laporkan ke Pokmas agar segera diperbaiki oleh pihak kantor BPN Pringsewu,” pintanya.
Dia juga menghimbau sertipikat tanah itu harus dijaga, karena bernilai jutaan jangan sampai jatuh di tangan yang salah. Juga patok tanah harus dijaga, karena kalau mengubah patok tanah akan mengeluarkan anggaran jutaan. “Seandainya yang punya sertipikat tanah telah meninggal dunia, bisa diserahkan ke ahli waris, maka ahli waris akan mengurusnya ke kantor BPN,” terangnya.
Joni Imron menambahkan bahwa untuk Kabupaten Pringsewu mempunyai jatah 13 ribu sertipikat tanah melalui program PTSL tahun 2019. “Alhamdulillah keseluruhan hampir selesai semua,”imbuhnya. (wagiman)