
Pringsewu, sinarlampung.co – Delapan bulan sudah berlalu sejak Aqila Fazila Yusyah (12), siswi SD Negeri 1 Margakarya, meninggal dunia usai terjatuh ke jurang sedalam sekitar 10 meter saat mengikuti kegiatan Pramuka. Namun hingga kini, keluarga mengaku masih menunggu janji Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu yang disebut akan memindahkan lima guru yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut.
Aqila, yang akrab disapa Zie, mengalami kecelakaan saat kegiatan Pramuka pada 22 November 2025. Setelah sempat menjalani perawatan, siswi kelas VI itu meninggal dunia pada 23 November 2025 atau sekitar 28 jam setelah insiden.
Bagi Nia, ibu korban, waktu yang terus berjalan belum membawa kepastian. Ia mengaku kecewa karena janji yang pernah disampaikan kepada keluarganya hingga kini belum juga terealisasi.
Menurut Nia, setelah kejadian tersebut ia sempat didampingi sejumlah pihak yang menawarkan bantuan hukum, termasuk tim dari Hotman Paris dan Ketua Peradi Pringsewu. Namun, ia mengaku diminta untuk tidak menggunakan pengacara dan mempercayakan penyelesaian perkara kepada aparat.
“Tidak usah pakai pengacara, nanti tambah rumit. Percayakan kepada kami dan kami akan bantu ibu menyelesaikan masalah ini,” ujar Nia, menirukan ucapan yang menurut pengakuannya disampaikan Kapolres Pringsewu saat itu bersama Kanit PPA.
Masih dalam suasana duka, Nia mengaku mengikuti arahan tersebut. Saat itu, ia juga diminta menandatangani surat perdamaian dengan harapan seluruh guru yang dinilai lalai dalam kegiatan tersebut dipindahkan dari SD Negeri 1 Margakarya. Namun, menurutnya, harapan itu belum terwujud.
Ia juga mempertanyakan janji Dinas Pendidikan yang disebut akan memindahkan lima guru. Menurutnya, jika ada guru yang kini sudah tidak lagi bertugas di sekolah tersebut, perpindahan itu dilakukan karena mengurus mutasi sendiri, bukan sebagai tindak lanjut dari kasus yang menimpa putrinya.
“Kalau ada yang sudah pindah, itu karena mengurus perpindahan sendiri, bukan karena kasus ini,” kata Nia kepada Sinarlampung, Rabu (5/8/2026).
Nia menyebut lima guru yang menurutnya belum mendapat tindak lanjut sesuai janji tersebut, yakni Lesma selaku kepala sekolah, serta Silvi, Riski, Riska, dan Ratna. Sementara pembina Pramuka yang berstatus guru bantu disebut telah diberhentikan.
Keluarga berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu maupun aparat penegak hukum memberikan kejelasan atas janji yang pernah disampaikan sekaligus menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut kepada publik agar rasa keadilan bagi keluarga korban dapat terpenuhi.
Hingga berita ini diterbitkan, Sinar Lampung masih berupaya meminta konfirmasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu dan Polres Pringsewu. Keduanya belum memberikan tanggapan. Redaksi membuka ruang hak jawab apabila kedua instansi ingin memberikan penjelasan atas pernyataan keluarga korban. (Mahmudin)