
Bandar Lampung (SL)-Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perkumpulan Advokaten Indonesia (PAI) Lampung, Muhammad Ilyas SH, mengecam kasus tewasnya satu dari tujuh tahanan kabur di Polsek Tanjung Karang Barat (TKB) Polres Bandar Lampung, Sabtu 1 Februari 2020. Dia menyebut acapkali petugas melakukan Exstra Judicial Killing (Pembunuhan diluar hukum).
Baca: Tujuh Tahanan Polsek TKB Kabur Satu Tewas Ditembak Tergeletak di Jalan?
Baca: Krimum Polda Lampung Tembak Mati Dua Warga Lamtim
Menurut M. Ilyas, di dalam sistem negara yang berlandaskan hukum yang dianut oleh Indonesia sebagaimana bunyi Pasal 1 ayat (3) UUD Negara RI Tahun 1945, maka segala sesuatu tindakan baik warga negara maupun seluruh komponen pelaksana dan penyelenggara negara, harus berlandaskan atas hukum.
“Eksekusi mati atau menghilangkan hak hidup orang lain/warga negara, dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia, hanya bisa dilakukan secara limitatif yaitu dalam rangka melaksanakan sistem dan jenis pemidanaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (“KUHP”),” kata Ilyas.
Pasal 10 KUHP : Pidana terdiri atas : Pidana pokok, Pidana mati, Pidana penjara,Pidana kurungan,Pidana denda,Pidana tutupan. Pidana tambahan, Pencabutan hak-hak tertentu, Perampasan barang-barang tertentu, Pengumuman putusan hakim.
Pemidanaan sebagaimana dimaksud, baru bisa dilaksanakan setelah melalui seluruh rangkaian proses peradilan pidana hingga mendapati putusan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan seseorang yang didakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan kemudian divonis atau dijatuhi hukuman/pidana mati.
“Artinya, tindakan menghilangkan nyawa orang lain tanpa dilakukan secara limitatif oleh pihak yang berwenang sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang dan tanpa ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, adalah tindakan yang bertentangan dengan hukum, dan dapat di sebut Extra judicial Killing (Pembunuhan diluar Hukum,” katanya.
“Kami tentu memahami menembak mati seseorang terduga pelaku tindak pidana dapat dibenarkan apabila dilakukan dalam rangka menjalankan tugas, dan dilakukan dalam keadaan terpaksa atau pembelaan terpaksa, pembelaan terpaksa tersebut harus sesuai dengan Pasal 49 KUHP.
“Yaitu pembelaan yang dilakukan untuk diri sendiri maupun orang lain, kehormatan, kesusiaan, atau harta benda sendri maupun orang lain atau ancaman serangan yang sangat dekat terhadap petugas. Seluruh tahapan tersebut harus Sesuai dengan SOP ( Standar Oprasional Prosedur ) Kepolisian yang tentu seluruh SOP tersebut tidak boleh bertentangan dengan hukum dan Hak Asasi Manusia.
Polisi tidak bisa dan dilarang mengeksekusi dengan menembak mati pelaku yang diduga melakukan tindak pidana atau Pelaku Pidana sekalipun (asas praduga tak bersalah). Eksekisi mati hanya bisa dilakukan oleh regu tembak yang ditentukan oleh Undang-undang dan hanya bisa dilakukan setelah ada putusan Pidana mati yang berkekuatan Hukum tetap serta telah memenuhi persyaratan sesuai dengan UU no. 2/PNPS/1964 tentang tatacara Pelaksanaan Pidana Mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan dilingkungan Peradilan Umum dan Militer.
Menyikapi video yang beredar di masyarakat terkait dugaan tahanan Polsek Tanjungkarang Barat yang mencoba kabur dan tewas tergeletak di tepi jalan depan Mapolsek Tanjung Karang Barat dengan luka tembak, “Hal tersebut sangat kami disayangkan dan tentu bertentangan dengan semangat Penegakan Hukum dan HAM di indonesia. Maka dengan Pristiwa tersebut Kami selaku Lembaga Yang konsen terhadap penegakan hukum mendorong Kapolri/KaPolda Lampung untuk melakukan evaluasi,” katanya.
Ilyas menegaskan harus adanya perbaikan Standar Oprasional dalam hal penanganan dan pengamanan Tahanan yang berada dalam Polres/Polsek di seluruh Provinsi Lampung megingat pristiwa tersebut bukan hanya terjadi di Bandar Lampung.
Divisi Propam Polda Lampung untuk segera turun melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap peristiwa tersebut, mengingat Video tersebut telah menggemparkan masyarakat kota bandar lampung. Memberikan sanksi sesuai ketentuan terhadap oknum yang telah melakukan penembakan terhadap pelaku tindak pidana / tahanan tersebut.
“Terpenting juga memberikan klarifikasi secara utuh terhadap pristiwa tersebut kepada masyarakat, mengingat Video yang beredar korban tewas berada di depan Mapolsek Tanjung Karang Barat. Berusaha Menangkap hidup-hidup tahanan yang belum tertangkap, bukan menembak mati tahanan tersebut,” katanya. (rls/red)