Tak terima atas perlakuan yang menghalang halangi kerja wartawan, warga Pekon Keputran, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu itu kemudian melaporkan oknum yang mengaku pimpinan di PT FIF dan karyawannya, ke Polres Pringsewu dengan bukti laporan Polisi Nomor : TBL/B-57/l/2020/POLDA LPG/RES SEWU, tanggal 28 Januari 2020.
Menurut Aris, saat dia datang ke kantor FIF Pringsewu, untuk melakukan konfirmasi terkait mekanisme pengkreditan. Namun dirinya di perlakukan tidak baik. Pimpinan dan karyawannya mirip seklompok preman, mereka bersikap arogan, dan mengancam seperti orang paling berkuasa di kantor itu. Mereka merampas KTA Ares, dan saat Ares akan merekam peristiwanya yang dialaminya, HPnya coba dirampas.
“Tiba tiba seorang pria datang mengaku karyawan FIF group merampas KTA dari tangan kanannya. Sayapun bersikeras meminta baik baik KTA saya. Tapi karyawan tersebut tetap memaksa mempertahankan Idcart pers saya. Hp saya coba dirampas. Saya tidak terima dan melapor ke Polres,” katanya kesal.
Pimpinan datapost.com, Danu, membenarkan insiden dugaan kekerasan dan perbuatan menghalang halangi kerja wartawan di medianya. “Ini arogan sekali, negara ini kan negara hukum kalo memang ada masalah dalam peng-kriditan bermasalah dengan pembayaran angsuran setidaknya kan bisa di bicarakan dengan baik baik atau lewat jalur hukum, yakni pengadilan. Saya minta perusahaan seperti ini agar di tindak tegas, karena merugikan masyarakat kecil,” kata Danu.
Diapun meminta pihak kepolisian menindak tegas perusahaan leasing yang sering memakai jasa debt collektor dengan kekerasan. Karena pihak FIF group tidak dibenarkan dalam aturan dan undang undang. Apalagi sudah memakai kekerasan. “Itu sama saja dengan merampok dan merampas hak rakyat , dan itu termasuk pidana harus di proses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Menurut Danu, pihak perusahaan seharus nya mengerti aturan. Kementrian keuangan telah mengeluarkan peraturan menteri keuangan (PMK) no 130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran findusia bagi perusahaan pembiayaan yang di keluarkan tanggal 7 Oktober 2012.
Di mana menurut undang undang no 42 tahun 1999, findusia adalah suatu proses pengalihan hak milik atas sesuatu benda dengan atas dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan. Findusia umumnya di masukan dalam perjanjian perkreditan sebagai dibitur membayar biaya jaminan findusia tersebut . Artinya perjanjian findusia ini melindungi aset konsumen.
Leasing tidak bisa serta Merta menarik benda kriditan yang gagal bayar karena perjanjian melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa benda tersebut dari nasabah yang menunggak pembayaran kreditnya, findusia pada umumnya di masukan dalam perjanjian kredit lewat pihak notaris.
Tapi sayangnya kebanyakan dari mereka tidak memakai jalur ini karena menghindar dari biaya tambahan, kedua dengan tidak di daftarkannya perjanjian tersebut ke instansi berwenang berpotensi tidak masuknya PNBP bagi kas negara. Ancamannya pidana bagi perusahaan pembiayaan/leasing yang telah melakukan penarikan paksa terhadap konsumen yang tertunggak.
“Maka pihak leasing sangsi pasal 368, pasal 365, KUHP ayat 2,3& 4 junto pasal 3. Dalam KUHP jelas di sebutkan, yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah pengadilan. “Jadi apabila mau ambil jaminan, harus membawa surat penetapan eksekusi dari pengadilan. Kami berharap pihak kepolisian serius dalam menangani masalah ini ,” tegasnya.
Belum ada keterangan resmi dari FIF Pringsewu terkait insiden tersebut, dihubungi di kantor FIF Pringsewu, pimpinannya sedang tidak ditempat. (Red)



