
Bandar Lampung (SL)-Akademisi Fakutas Hukum UBL, Rifandy Ritonga, mengapresiasi progresif Gubernur Lampung, yang menghentikan kegiatan pembangunan teropong bintang atau Lampung Astronomical Observatory (LOA). Seperti yang di sampaikan Gubernur, saat acara seminar konservasi di UBL, pekan lalu.
Sikap Rifandi Ritongan, yang berbalik dengan pendapat beberapa akademisi yang dilangsir media menyoroti tentang biaya yang tak sedikit telah digelontorkan untuk pembangunan LOA serta dukungan berdasarkan alasan normatif yang memperbolehkan kegiatan mega proyek ini legal untuk dilaksanakan.
Menurut Rifandy Ritonga seorang pemimpin memang harus memiliki loncatan pemikiran yang matang menerawang jauh kedepan, bukan hanya melihat untungnya saja namun rugi juga layak menjadi perhitungan yang matang. Apalagi hal kebijakan tersebut berkaitan dengan keselamatan masyarakat kepentingan rakyat jangka panjang.
Ritonga sapaan akarabnya, menjabarkan bahwa seorang akademisi itu harus mampu menjabarkan permasalahan secara komprehensif melalui banyak sudut pandang keilmuan. “Tidak bisa hanya berdasarkan satu pegangan regulasi saja. Namun harus terseistematis berhirarki dan runtut untuk dapat menyimpulkan masalah ini benar atau tidak tetap atau tidak, supaya segala suatu kebijakan itu tidak cacat secara yuridis pada akhirnya,” Hematnya.
Ketua Panitia pada Diskusi Publik Konservasi di UBL itu, penyelamatan konservasi dan lingkungan yang sudah saat ini adalah untuk itu generasi kedepan, bukan bicara sekarang. “Tapi ironis yang terdapat akademisi dan praktisi lingkungan yang ikut berkomentar tentang pendapat Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, di perhelatan Diskusi Publik, bukan subtansi yang harus di utamakan. Mungkin karena lain kitab lain guru,” katanya.
Ritongan menjabarkan jika melihat kembali ke belakang, pembangunan LOA ini adalah implementasi dari Nota Kesepakatan Bersama (NKB) dan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Provinsi Lampung, ITERA, dan ITB tentang Pengembangan Pusat Unggulan Stategis Dalam Bidang Penelitian, Pendidikan Ilmiah, Konservasi, Pariwisata dan Sosial Ekonomi di Kawasan Taman Hutan Raya Wan Abdul Rahman, ditandatangani pada periode Gubernur sebelumnya.
“Jika kita baca secara kasat mata judul dari NKB dan PKS saya pribadi sebagai masyarakat Lampung sangat mendukung langkah tersebut, apalagi hal ini digadang-gadang akan menjadi Tropong Bintang terbaik Se-Asia Tenggara tentu hal ini akan berdampak positif bagi Lampung. Namun, apa artinya semua itu jika proses pelaksanaan pembangunan ini prematur dan terlalu tegesah-gesah, hipotesis saya berdasarkan persoalan ini terjadi cacat embrio pada alas implementasi pembangunan LOA ini,” katanya.
Pertama, dalam Ruang Lingkup NKB dan PKS dilihat tidak sesuai dengan tujuan pengelolaan Taman Hutan Raya sebagai salah satu kawasan pelestarian alam sebagaimana diatur dalam PP No.28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam/KSA dan Kawasan Pelestarian Alam Alam/KPA Jo. PP 108 Tahun 2015, Pasal 1 butir 10, silakan dilihat aturanya.
Kedua, dalam lingkup PKS, tidak termasuk kerjasama yang diatur dalam P.85/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Kerjasama Penyelengaraan KSA dan KPA, Jo. Permenhut No.P.44/MENLHK/Setjen/Kum.1/6/2017 Pasal 6 dan Pasal 13.
Ketiga, Tata Cara Kerjasama berdasarkan analisis yang mengacu pada P.85/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Kerjasama Penyelengaraan KSA dan KPA, Jo. Permenhut No.P.44/MENLHK/Setjen/Kum.1/6/2017, Pasal 24.
“Dari tiga catatan analisis peraturan tersebut, saya katakan kembali sangatlah tepat Gubernur mengambil langkah strategis yang terbaik, hipotesis saya mengatakan NKB dan PKS cacat yuridis, namun perlu diingatkan kembali sebaiknya hal ini dikoordinasikan kembali kepada Kementerian Dalam Negeri untuk diambil langkah, yang nantinya akan menjadi policy dalam bentuk regulasi, untuk mencegah terjadinya bias, diungkapkan oleh Ketua Pusat Studi Konstitusi dan Perundang-Undangan UBL,” katanya. (juniardi)