
Bandar Lampung (SL)-Mantan Kepala Dinas Perdagangan (Kadisdag) Lampung Utara Wan Hendri mengungkapkan setoran ke Polda Lampung dan Pejabat Kejari Lampung Utara. Sementara Direktur CV Dipasanta Pratama Candra membongkar 35% Fee Proyek Kadis PUPR, hingga jatah Paket Syahbudin. Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 27 Januari 2020.
Wan Hendri menjelaskan dari Proyek Dinas Perdagangan Lampung Utara juga disetorkan ke pejabat Kejari Lampung Utara dan Polda Lampung, tahun 2018. “Ada di Kejaksaan Lampung Utara, Kasi Pidsus Rp50 juta melalui stafnya, kemudian Kasi Intel Pak Hafiz Rp150 juta, itu dua tahap melalui saudara Iwan, Sekretaris Administrasi Pembangunan, Polda Lampung ada juga melalui Pak Rossi, staf Tipikor Rp100 juta, diserahkan melalui staf saya Ujang,” kata Wan Hendri.
Pada Tahun 2018, lanjut Wan Hendri, ada 3 paket proyek yakni Pasar Bangun Jaya dengan fee proyek sebesar Rp 260 juta, Pasar Ogan Jaya dengan fee proyek Rp 200 juta, dan pembangunan gedung metrologi. “Gedung metrologi nilai paket Rp 1,3 miliar dengan fee proyek 20 persen, tapi yang ada baru Rp460 juta,” papar Wan Hendri.
Wan Hendri pun mengaku sebagian uang fee proyek dari total Rp460 juta, diserahkan kepada Desyadi sebesar Rp345 juta beserta rinciannya. “Memang sebelumnya ada bon kepada saudara Agun (rekanan) yang memenangkan paket proyek, minta Rp100 juta, karena Pak Plt Bupati Lampura Widodo minta dikondisikan, tinggal Rp345 juta saya serahkan Desyadi beserta rincian,” kata Wan Hendri.
Untuk fee ke Bupati, Wan Hendri mengatakan, pemberian dilakukan pada November 2018 saat ada pengajian rutin di Lapangan Pemda dengan dimasukkan kedalam tas serempang. “Saya serahkan melalui Desyadi, tapi saya sempat dimarahi karena pakai catatan, katanya Desyadi, jangan pakai catatan, pak bupati marah,” sebut Wan Hendri.
Wan Hendri menjelaskan, bahwa dalam tas tersebut berisikan uang Rp345 juta dengan kertas rincian 15 persen dari nilai paket pasar comok Rp1 miliar, 15 persen untuk pasar ogan jaya senilai Rp1,3 miliar, dan 15 persen paket pasar prabu jaya senilai Rp 1,3 miliar. “Saya masukkan ke tas srempang dan saya serahkan langsung, Desyadi tahu isinya uang,” ungkap Wan Hendri.
“Saya sudah disumpahkan yakin, bulan November (2018) gak ada, saya yakin! Uang itu saya kasihkan ke Hendra Kanada Rp75 juta dan Ridho Rp25 juta,” timpal Desyadi yang mengaku, dasar menerima uang tersebut lantaran mendapat titipan dari Wan Hendri. “Karena saya dianggap dekat dengan AIM selaku staf,” ucap Desyadi.
Mendengar kesaksian tersebut, Desyadi serta merta membantah jika ia hanya menerima uang sebesar Rp100 juta. “Beliau (Wan Hendri) hanya menitipkan uang Rp 100 juta melakui tas kecil dan ada catatannya, itu saat pengajian ustaz Al Hapsi, Januari (2019) awal dan saya sampaikan ke Pak AIM lalu saya serahkan kertas ke Pak AIM, disuruh pegang (catatan) dan jangan ada catatan lagi,” jelas Desyadi.
“Lalu setengah jam saya diberitahu jika uang tersebut diserahkan ke Hendra Kanada, Caleg Partai Nasdem, karena dia (AIM) pinjam uang dengan jaminan sertifikat, dan Rp 25 juta dikasihkan ke Ridho,” imbuh Desyadi.
“Jadi yang benar ini siapa? Tadi keterangan saksi Wan Hendri uangnya Rp345 juta, tapi anda sebutkan Rp100 juta, lebih baik saya konfrontir dulu,” tanya JPU KPK Dian ke Desyadi.
“Saya rasa bukan Ustaz Al Hapsi, saya ingat itu bulan November 2018, Ustaznya itu perempuan dan bisa dilihat kebenarannya, setelah selesai pengajian, Pak Desyadi saya hampiri,” timpal Wan Hendri.
Wan Hendri mengaku penggunaan uang terhadap penerimaan paket fee proyek pertama kali yang diserahkan oleh terdakwa Hendra Wijaya Saleh. Tahun 2019, pihaknya juga mengadakan tiga pekerjaan yakni pembangunan pasar Comok, pasar Tata Karya, dan pasar Karang Sari. “Terdakwa menang, tapi saya kurang tahu pakai perusahaan apa, menang dua pasar Comok dan pasar Tata Karya dan pasar Karang Sari itu yang dapat si Dede,” kata Wan Hendri.
Sekitar Agustus 2019, lanjut Wan Hendri, dilakukan pencairan termin pertama terhadap paket proyek tersebut berlangsung, sehingga terdakwa diwajibkan untuk membayarkan komitmennya. “Setahu saya setelah pencairan 20 persen, beliau Hendra serahkan uang Rp200 juta di rumah Rozi, saat itu saya butuh Rp250 juta, karena fee proyek hanya Rp200 juta, maka terdakwa Hendra menganjurkan untuk mengambil ke Dede untuk fee proyek pasar Karang Sari sebesar Rp50 juta,” beber Wan Hendri.
“Uang itu kemudian ke mana?” tanya JPU Dian.
“Diserahkan ke pihak lain, ada dari penegak hukum,” jawab Wan Hendri.
JPU pun menanyakan penggunaan uang tersebut apakah atas perintah dari bupati. “Jadi begini, waktu sidak (inspeksi mendadak) saya ngomong ke pak bupati (Agung Ilmu Mangkunegara), kok penegak hukum pada masuk, saya pusing, katanya pak bupati, selasaikan saja pak kadis, selagi merah-merah (uang) itu laku, bisa diselesaikan, kalau gak laku susah kita,” jelas Wan Hendri menirukan perkataan bupati.
Wan Hendri dan Desyadi dihadirkan JPU KPK dalam lanjutkan sidang suap fee proyek di Lampura atas perkara Hendra Wijaya Saleh, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin, 27 Januari 2020. Selain Wan Hendri dan Desyadi, JPU KPK juga menghadirkan saksi lainnya yakni Kabid Keamanan Ketertiban Kadisdag Lampung Utara Ridwan, Bendahara Disdag Syahroni, Bendahara Tugas Pembantu Disdag Aliuyusran, dan Direktur CV Tata Cabi.
Wan Hendri mengungkapkan, jika ia menyerahkan uang sebesar Rp345 juta untuk Bupati nonaktif Lampura Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) melalui Desyadi. Wan Hendri menjelaskan, pada Tahun 2018, ia melakukan pertemuan dengan bupati untuk meminta petunjuk terkait rekanan yang mengerjakan paket proyek. “Tapi pak bupati mengatakan udah hal hal itu ploting proyek dan fee bicara sama Ami atau Desyadi,” tutur Wan Hendri.
Syahbudin Minta Fee 35% dan Banyak Paket Proyek
Dalam persidangan terdakwa Candra Safari mengakui jika komitmen proyek yang ditawarkan Kadis PUPR Syahbudin cukup tinggi. “Memang tinggi awalnya pak Kadis bilang kita pakai komitmen itu dulu, 35 persen, kalaupun dalam perjalanan pekerjaan ada hambatan akan dikurangi maka saya kerjakan,” kata Candra di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 27 Januari 2020.
Karena pembayaran sempat menunggak, sehingga untuk paket proyek 2017 ia menggunakan dana pinjaman. “Pakai uang sendiri, pak Kadis bilangnya sabar dulu saja, masih diurus,” tuturya. Candra mengaku mendapat paket proyek sebanyak 6 paket pada tahun 2018. “Empat proyel punya kadis, 2 punya saya. Dan seperti sebelumnya uang pribadi dalam mengerjakan dan belum dibayar karena Kas daerah kosong, yang bilang Bendahara Endah Mukti, disampaikan suruh tunggu saja kalau ada uang kami masukkan,” katanya.
Baru pada tahun 2019, lanjut Candra, disampaikan oleh Endah jika ada dana masuk akan dibayar untuk prioritas tahun anggaran 2018 dulu. “Karena produk TA 2018 akan dipakai, yang 2017 baru dicicil tapi baru empat paket yang dibayar, kurang lebih Rp900 juta,” jelas Candra.
Candra mengaku dari sekian proyek ta 2017 dan 2018 yang baru dicairkan pada tahun 2019, Dia hanya mendapatkan keuntungan lima persen. “Itungannya kurang lebih Rp100 juta, dan saat itu hanya Rp80 juta yang saya terima, Memberikan uang terimakasih kepada Pokja. “Kepada Mery 1 persen pas cair, cuman Rp5 juta, dan saya juga kasih ke tim PHO, PPK, PPTK, bahasanya uang terimakasih,” sebutnya.
Setelah dua minggu, Candra mengaku mendapat telfon dari Syahbudin yang mana menanyakan jatah setoran fee. “Dia bilang baik mana jatah saya, saya bilang tunggu pak bayar dulu hutang tahun 2017 dan 2018. Tapi pak Kadis bilang jangaan dulu, ini sudah ditunggu soalnya, bayangan saya itu bos atau atasan Syahbudin yang nunggu,” jelas Candra.
Menurut Candra Syahbudin meminta fee sebesar Rp500 juta dalam pencairan pertama kali tersebut. “Minta Rp500, karena sudah pernah saya kasih Rp100 ditahun 2018, maka saya pikir saya berikan uang Rp350 juta dulu terus di bilang ini kurang Rp150 juta,” ujarnya.
Candra menjelaskan bahwa hak Syahbudin sebesar Rp750 juta. “Saya banyak hutang karena pekerjaan, dan uang Rp350 juta itu uang yang tersisa pada pembayaran untuk pekerjaan tahun 2017 dan 2018 pembayarannya, Awalnya tahun 2016, saya ikut pekerjaan Hendri Yandi (Pegawai Pemkab) ada empat paket,” kata Candra Direktur CV Dipasanta Pratama.
Singkat cerita, kata Candra, saat dia melakukan pengawasan di lapangan, Kadis PUPR Syahbudin dan Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara melakukan sidak. “Saat itu lagi gelar hotmix ditelpon pak kabid, bilang kalau kadis dan pak bup sidak, saya pas dilanpangan sehingga awal berkenalan dengan pak Kadis disitu,” tuturnya.
“Lalu Pak Bup tanya ini kerjaan siapa, dijawab Hendri, mungkin tahu kerja saya bagus, lalu pas ketemu pak kabid bilang kenapa gak kerja sendiri, tapi ada komit didepannya, Saya bilang gak punya duit, kalau gitu kerja dengan saya aja, dua paket, bayar di akhir,” imbuhnya.
Kemudian kata Candra, ia mendapatkan dua nomor paket proyek dan diminta menemui Pokja. “Di Pokja saya diberi HPS,” tuturnya. Meski mendapat dua perkerjaan, Candra mengaku mengerjakan delapan paket proyek milik Kadis PUPR Syahbudin. “Bahasanya ada 10 paket, 2 punya saya 8 paket pak Kadis, jadi biar gak ketahuan jika Kadis punya paket pekerjaan jadi 10 paket itu diakui punya saya,” bebernya.
Candra pun mengaku tak mampu jika mengerjakan 10 paket proyek tersebut maka ia meminjam perusahaan lainnya. “Kalau 10 paket proyek perusahaan saya gak mampu paling 3 paket akhirnya saya pinjam perusahan temen,” tuturnya.
Setelah mendapat HPS tersebut, Candra mengaku melakukan pertemuan dengan Syahbudin disebuah rumah makan di Lampung Utara. “Dalam pertemuan itu, ditanyai sudah ketemu pokja tidak, saya bilang sudah, dan saat itu saya nemui di Pokja Kanjeng Mery (Mery Imelda Sari) saya ketemunya di kantor ULP,” katanya. (Red)