Pringsewu (SL) – Wakil Bupati Pringsewu H. Fauzi menyerahkan sebanyak 500 sertifikat tanah milik warga peserta program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap)di Pekon Tulungagung, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Jumat (17/1/20). Penyerahan disaksikan Kepala Kantor Pertanahan Pringsewu Joni Imron, S.Si., M.H., Kabag Pemerintahan Heriyadi Indera, Kabag Hukum Ihsan Hendrawan, S.H., Camat Gadingrejo Yuli Susapto beserta uspika dan kapekon setempat.
Wabup Pringsewu mengucapkan terimakasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu, berserta kepala pekon dan kelompok kerja (pokja), yang telah menyukseskan progra PTSL ini. “Program ini merupakan program Presiden Jokowi,” jelas Wabup.
Pada 2019 lalu, program PTSL berhasil menerbitkan sebanyak 13.000 bidang tanah dan ditargetkan sekitar 15.000 bidang akan disertifikatkan tahun ini. Program PTSL yang digencarkan Jokowi, selain untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, juga dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat. Dengan kepemilikan sertikat, masyarakat dapat menjaminkannya ke bank untuk modal usaha.
Wabup meminta kepala pekon dan masyarakat terutama pemilik sertifikat mentaati kewajibannya membayar Pajak Bumi dan Bangunan. “Jangan lupa untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan, karena pajak yang bapak dan ibu bayar sangat berarti bagi pembangunan daerah kita, karena pembangunan kita berasal dari pajak yang kita bayar,” katanya.
Sertifikat tanah adalah dokumen yang sangat berharga. Maka, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu Joni Imron, S.Si., M.H. mengingatkan para pemilik sertifikat untuk datang sendiri dalam mengambil sertifikatnya.
“Sertifikat ini harus dijaga, jangan sampai hilang atau dipinjamkan atau jatuh ke tangan orang lain yang tidak bertanggung jawab. Dan perlu saya ingatkan bahwa sertifikat ini bukan gratis, tetapi sudah dibayar oleh pemerintah, karena ini merupakan salah satu program dari Presiden Jokowi,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Bupati Pringsewu, di Balai Pekon Bumiayu, Kecamatan Pringsewu juga telah menyerahka 400 bidang tanah di pekon setempat. (wagiman)