
Bandar Lampung (SL)-Wakil Ketua DPR RI, Fraksi Partai Golkar, Azis Syamsuddin dilaporkan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi ‘mafia anggaran’ yang menjerat pejabat Ditjen Perimbangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo.
Baca: Mustafa Sebut Azis Syamsuddin Minta Fee DAK Lampung Tengah Tahun 2017 Sebesar 8 Persen?
Ketua KAKI, Arifin Nur Cahyono mengungkapkan, pihaknya melaporkan politikus Partai Golkar itu menyusul adanya pengakuan dari mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa. Di mana Mustafa mengaku pernah diminta Azis uang fee sebesar 8 persen dari penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) perubahan tahun 2017. Saat itu, Azis masih menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
“Saudara Azis Syamsuddin selaku Kepala Banggar DPR RI periode 2016-2019 diduga meminta uang fee terkait pengesahan DAK Kabupaten Lampung Tengah,” kata Arifin dalam keterangannya di Jakarta, Senin (6/1).
Arifin menambahkan, pengakuan Mustafa terkait dugaan keterlibatan Azis memang belum terkualifikasi sebagai alat bukti. Namun, pernyataan tersebut sudah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atau telah menjadi fakta persidangan. “Karenanya, dengan kewenangan yang diberikan oleh UU, sejatinya KPK dapat memeriksa saudara Azis Syamsudin berkenaan dengan dugaan tindak pidana korupsi anggaran,” tandasnya.
Hal senada dikatakan pakar Hukum dari Universitas Andalas, Feri Amsari. Menurut Feri, pada dasarnya pengakuan Mustafa bisa dianggap sebagai bukti permulaan yang cukup oleh KPK. Bukti permulaan tersebut digunakan untuk membongkar tirai dugaan kasus korupsi tersebut. “Itu kan bisa dianggap sebagai bukti permulaan, agar kemudian aparat penegak hukum bisa bertindak,” ujar Feri.
Kendati demikian, diakuinya pengungkapan kasus tersebut tergantung sikap aparat penegak hukum terhadap pengakuan dari Mustafa. Sebab pernyataan Mustafa merupakan tuduhan yang sangat serius. “Malah akan jadi aneh kalau kemudian aparat penegak hukum mengabaikan pernyataan itu. Karena bisa dianggap pernyataan itu sebagai whistleblower, peniup peluit agar kemudian sebuah kasus bisa terbongkar,” kata Feri.
Sementara Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (6/1) mengatakan sesuai dengan mekanisme dan cara kerja di KPK itu masuk ke pengaduan masyarakat (Dumas), kemudian menelaah lebih jauh. “Jadi, setiap laporan itu prinsipnya pastinya ditindaklanjuti,” kata Ali.
Menurut Ali, pihaknya memastikan akan menelusuri setiap laporan dari masyarakat yang masuk ke KPK. Termasuk laporan yang menyeret nama politisi Golkar itu. “Kalau laporan itu ada indikasai tindak pidana korupsi, tentunya nanti ditelaah lebih dalam kemudian ditindaklanjuti. Kalau disitu ada indikasi pidana, tentunya akan ditindaklanjuti,” tegasnya.
KAKI mengungkap pengurusan DAK di Kabupaten Lampung Tengah saat pembacaan tuntutan Yaya Purnomo disebutkan jika dana DAK dan DID untuk Lampung Tengah berhasil dicairkan senilai Rp 79 miliar. Azis Syamsuddin yang saat itu menjabat Ketua Banggar DPR RI disebut menerima fee dari pengurusan dana perimbangan untuk Lampung Tengah tersebut.
Mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa menyebut Azis Syamsuddin meminta uang fee sebesar 8 persen terkait pengesahan DAK perubahan 2017. Hal itu diungkapkan Mustafa saat membesuk ayahandanya, di Rumah Sakit Harapan Bunda Lampung Tengah, Rabu (25/12). (red)