
Pontianaka, sinarlampung.co – Insiden kecelakaan kerja yang menewaskan Kepala Sub Bagian Pembinaan Agus Supriyono, seorang pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Kalimantan Barat, kini menggelinding menjadi sorotan nasional. Peristiwa yang semula diklaim sebagai musibah biasa tersebut memicu desakan publik untuk dibongkar secara transparan setelah korban mengembuskan napas terakhirnya.
Agus Supriyono meninggal dunia usai menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Santo Antonius Pontianak akibat luka parah yang dideritanya saat memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejari Ketapang. Berhentinya detak jantung sang pejabat justru membuka kotak pandora mengenai apa yang sebenarnya terjadi dalam seremoni dinas tersebut.
Hingga saat ini, penyebab pasti luka fatal yang dialami korban masih menyisakan teka-teki akibat adanya jurang perbedaan antara rilis resmi institusi dan kesaksian di lapangan:
Kasi Intelijen Kejari Ketapang, Panter Rivay Sinambela, dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa korban terluka akibat terkena serpihan logam yang terlontar dari mesin gerinda. Saat itu, petugas sedang memotong barang bukti berupa senapan lantak (senjata api rakitan tradisional). Pihak kejaksaan juga membantah keras adanya pemusnahan bahan peledak dalam agenda tersebut.
Sebaliknya, informasi yang dihimpun dari warga dan sumber di sekitar lokasi kejadian memunculkan spekulasi lain. Saksi mengaku mendengar suara hantaman keras yang menyerupai dentuman ledakan sesaat sebelum korban dievakuasi dalam kondisi bersimbah darah. Suara tersebut dinilai terlalu masif jika hanya bersumber dari gesekan mata gerinda dan besi senapan.
Desakan Investigasi Independen dan Audit SOP
Kematian seorang pejabat negara di tengah agenda resmi instansi penegak hukum dinilai bukan perkara sepele. Aktivis masyarakat Ketapang, Beni Hardian, menegaskan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tidak boleh berlindung di balik kata “musibah” untuk menutup-nutupi kelalaian taktis.
“Perlu ada keterbukaan penuh kepada masyarakat. Jika memang benar korban terkena serpihan logam, jelaskan secara ilmiah bagaimana mekanismenya hingga bisa merenggut nyawa, seperti apa tingkat keparahan lukanya, dan yang terpenting: apakah seluruh prosedur keselamatan kerja telah dilaksanakan?” ujar Beni.
Beni mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif menyeluruh. Audit tersebut harus menyasar pada tiga poin krusial:
Standar Operasional Prosedur (SOP): Apakah posisi jarak aman penonton dan pelaksana pemusnahan sudah sesuai regulasi.
Alat Pelindung Diri (APD): Apakah korban dan petugas di lapangan dibekali pelindung wajah (face shield), rompi, dan peralatan safety yang memadai.
Sterilisasi Barang Bukti: Apakah ada kelalaian pemeriksaan dari petugas untuk memastikan tidak ada sisa mesiu atau peluru yang masih mengendap di dalam manifes senjata rakitan sebelum dipotong.
Bola Panas di Tangan Kejaksaan Agung
Meninggalnya Agus Supriyono telah mengubah total status insiden ini dari sekadar kecelakaan kerja lokal menjadi isu akuntabilitas korps adhyaksa di tingkat nasional. Publik kini menilai transparansi Kejagung adalah kunci utama untuk meredam keliaran spekulasi di tengah masyarakat sekaligus menjaga muruah institusi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi tambahan maupun rilis hasil pemeriksaan forensik serta evaluasi internal dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat maupun Kejaksaan Agung terkait titik terang penyebab kematian korban. (Red)