
Lampung Utara (SL)-Tak terima suaminya menikah lagi tanpa izin, seorang SM, Pns salah satu Dinas di Pemda Lampung Utara melaporkan suaminya ISR (PNS), yang menikah dengan ANY, yang juga PNS. Selain tanpa izin dirinya, juga tidak ada izin dari atasan keduanya.
Kasus itu kini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Lampung Utara dalam kasus oknum PNS beristri dua PNS, di lingkungan Pemda Lampung Utara. Proses penyilidikan di lakukan berdasarkan istri tua oknum PNS, yang juga PNS.
Informasi di Polres Lampung Utara SM, sebagai istri pertama, berstatus PNS di salah satu Dinas Kabupaten Lampura melaporkan suaminya inisial ISR dan ANY (istri kedua,Red) ke Polres Lampura. Kedua PNS di Pemkab Lampura itu dilaporkan atas dugaan menikah tanpa izin darinya sebagai istri pertama. Sementara Polisi sedang melakukan penyelidikan terkait laporan korban tersebut.
Dihadapan Polisi, SM mengatakan, ada aturan bagi PNS yang akan menikah lagi. Selain harus mendapatkan izin dari istri pertama, juga ada persetujuan dari pejabat di atasnya. Sedangkan suaminya ISR selain menjadikan seorang PNS sebagai istri kedua, juga melangsukan pernikahan tanpa izin darinya.
”Menurut undang-undang, tidak dibenarkan memiliki istri lebih dari satu (tanpa izin istri pertama). Ditambah lagi kedua istrinya adalah PNS. Saat ini permasalahannya sudah saya laporkan ke aparat kepolisian, dan saya berharap agar aparat cepat menindaklanjutinya,” ungkapnya
Kanit PPA Polres Lampung Utara Ipda Demy Apriyadi, mengatakan saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan, dan masih mencari buktik kebenaran menikah lagi atau tidak, karena sampai sekarang belum ditemukan bukti terlapor (ISR) sudah menikah atau belum. “Sampai saat ini sudah dilakukan dua kali pemanggilan terhadap terlapor (ISR) tapi dia belum memenuhi panggilan,” katanya. (red)