
Bengkulu (SL)-Pengusaha kelapa sawit melaporkan dua perwira Polda Bengkulu ke Kadivpropam Polri. Mereka diduga telah “menggelapkan” 20 ton tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. Kedua perwira adalah Kasubdit Tipidter Direktorat Reskrimsus AKBP Andjas Adi Permana dan Kanit Tipidter Krimsus AKP Khoiril Akbar.

Kuasa hukum korban, Amrullah dari Law Firm SAC and Partner, Selasa (17/12), mengatakan kedua perwira diduga telah menjual hasil panen TBS kelapa sawit sebanyak 20 ton seharga Rp1.595/kg atau total Rp31.900.000. TBS kelapa sawit tersebut dijual ke tengkulak bernama Paud di Jalan Raden Patah, depan Kantor Samsat Bengkulu dan ke pabrik sawit PT. Agra Sawitindo di Talang Empat Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah.
”Selain diduga telah menjual TBS kepala sawit, AKBP Andjas Adi Permana telah menahan dua mobil dump truck Mitsubishi, plat BD-8403-DH dan BD-8205-DU, beserta alat panen sawit,” kata Amrullah kepada wartawan
AKBP Andjas Adi Permana juga sempat menahan 15 pekerja selama 2×24 jam tanpa surat perintah penahanan. Mereka kemudian melepas para pekerja dengan syarat penandatangani surat pernyataan beserta sumpah agar tidak melakukan panen buah sawit di lahan PT. Beringin Sakti Sagara Mas yang telah dibeli Oleh PT. Andalanutama Dinamis Karya.
Karena itu, Law Firm SAC and Partner telah melaporkan hal ini ke Kadivpropam Polri, Kamis (12/12). Mereka juga telah menerima surat bukti laporannya dari pihak kepolisian No.SPSP2/3230/XII/2019/Bagyanduan. Amrullah mengatakan pihaknya juga dalam waktu dekat akan melaporkan hal ini ke Bareskrim Polri.
Menurut Amrullah, kliennya, PT Andalanutama Dinamis Karya telah membeli lahan sawit seluas 90 hektare tersebut dari PT Beringin Sakti Segara Mas yang diwakili oleh Muhammad Yunus. PT. Andalanutama Dinamis Karya sepakat membeli lahan secara bertahap, yakni 25 hektare tahap pertama pada 14 April 2015 dan tahap kedua 65 hektare pada 15 April 2015. Ternyata, lahan yang ada hanya seluas 65 hektare. “Sesuai perjanjian lisan, jika tanah yang diukur tidak sesuai, maka yang dibayar adalah tanah yang ada saja,” ujar Amrullah.
Muhammad Yunus tak melakukan pengukuran bahkan menggugat pembatalan jual-beli ke Pengadilan Negeri Arga Makmur. Pada 12 November 2018, Pegadilan Negeri Arga Makmur mengabulkan sebagian gugatan Muhammad Yunus dan menyatakan PT Andalanutama Dinamis Karya telah melakukan wanprestasi dan dihukum membayar sisa transaksi. ”Pengadilan Negeri Agra Makmur menolak pembatalan surat perjanjian surat tersebut. Tolong digarisbawahi, perjanjian sah dan tidak dibatalkan,” tegasnya.
Setelah putusan PN Arga Makmur, 8 Oktober 2019, aparat Polda Bengkulu mengundang Direktur Utama PT Andalanutama Dinamis Karya guna atas dugaan pelanggaran Pasal 107 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Pihak kepolisian memanggil lewat Surat Permintaan Keterangan Dan Dokumen Nomor: K/1034/X/2019/Dit Reskrimsus atas adanya Laporan Polisi No.LP-B/841/VIII/2019/POLDA BENGKULU/31 Agustus 2019.
Amrullah, menjelaskan permasalahan antara PT. Beringin Sakti Segara Mas dengan PT. Andalanutama Dinamis Karya adalah sengketa perdata, bukan tindak pidana ilegal agro. Selain memanggil Direktur Utama PT Analanutama Dinamis Makmur, Polda Bengkulu menyita 20 ton tandan buah segar kelapa sawit.
Amrullah menilai hal itu semestinya tak perlu karena perkaranya masih tingkat lidik. Selain itu, penyitaan tak dapat dilakukan terhadap hasil panen melainkan areal kebun yang diduga tanpa izin (Ilegal Agro), katanya. “Sesuai Pasal 107 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, kedua belah pihak yang bersengketa tidak melakukan kegiatan di dalam kebun atau masuk ke dalam kebun,” terangnya.
Sementara belum ada keterangan resmi dari Polda Bengkulu terkait konfirmasi kasus dugaan penggelapan yang melibatkan dua perwira Polda bengkulu itu. Kasubdit Tipidter Direktorat Reskrimsus AKBP Andjas Adi Permana dan Kanit Tipidter Krimsus AKP Khoiril Akbar, tidak ada di tempat. (Red)