
Lampung Selatan (SL)-Pemerintah Provinsi Lampung terancam terkena sanksi penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) tahun anggaran 2020 dari pemerintah pusat. Sanksi ini imbas dari pelanggaran dari batas waktu penyaluran dana BOS reguler ke sekolah-sekolah penerima yang melebihi 14 hari dari diterimanya dana BOS dari Rekening Umum Negara (RKUN) ke Rekening Umum Daerah (RKUD).
Pasalnya, Dana BOS reguler triwulan IV tahun anggaran 2019 yang telah ditransfer dari RKUN ke RKUD Provinsi Lampung per 31 Oktober sebesar Rp280 miliar untuk SD, SMP, SMA bagi 14 daerah kabupaten dan kota se-Provinsi Lampung. Namun, hingga kini banyak sekolah belum menerima dana BOS itu. Akibatnya, kepala sekolah dipaksa utang meski berbunga tinggi.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Pasal 49 (1) Pemerintah Daerah dalam penyaluran DAK non fisik ke masing-masing penerima melebihi batas waktu 14 hari, Menteri Keuangan dapat melakukan penundaan penyaluran DAU dan/atau DBH sesuai peraturan dan perundangan.
Ketua Forum Komunikasi Wartawan Lampung Selatan (Fokwal), Newton mengatakan penundaan penyaluran dana BOS oleh Pemprov Lampung menambah kesan negatif dan mirisnya dunia pendidikan di Lampung. Menurutnya sektor pendidikan jangan digadaikan demi memburu rente bunga bank. Pendidikan merupakan pondasi dari setiap pembangunan peradaban dunia. Menjadi modal awal dari seluruh kehidupan manusia.
“Lebih dari itu, dampaknya bagi dunia pendidikan sungguh luar biasa. Akan terganggunya pemanfaatan dana BOS di sekolah-sekolah. Akibatnya, sasaran dan tujuan pengelolaan dana BOS pun belum tercapai secara maksimal. Kondisi itu menjadi salah satu sebab pemanfaatan dana BOS tidak sesuai rencana. Ujung-ujungnya, kepala sekolah cari dana talangan berhutang sana-sini tak urung talangan dana berbunga,” kata Newton, Senin 2 Desember 2019, dilangsir trans.co.
Selama ini, terus dia, memang pencairan dana BOS tidak sesuai petunjuk teknis (juknis), tidak tepat waktu. Mulai dari triwulan 2, jadwal pencairannya tidak sesuai lagi, seperti misalnya dana Bos untuk triwulan dua ini seharusnya masuk pada April lalu, ternyata baru masuk pada awal September ini.
Dengan demikian, penyaluran dana BOS akan terus bergeser ke trimulan-triwulan berikutnya. Hal itu menyebabkan terjadinya pergeseran dalam serapan dana karena dana masuk dari provinsi ke rekening sekolah tidak tepat waktu atau di luar dari juknis.
“Seharusnya, dalam juknis tersebut dana BOS triwulan satu masuk pada Januari minggu ke-2, dan triwulan dua pada April minggu ke-2. Tetapi, jika kita perhatikan dan turun langsung ke sekolah-sekolah, selama ini bergeser dari waktu yang ditetapkan dalam juknis,” katanya.
Bergesernya jadwal masuknya dana bos ini menyulitkan sekolah untuk memaksimalkan dana BOS tersebut. Belum lagi laporan pertanggungjawaban keuangan yang harus dimasukkan sekolah yang dinilai cukup rumit. “Dari penelusuran pihaknya, paling tidak ada 11 item penggunaan dana BOS, diantaranya untuk kegiatan ekstra-kurikuler, buku, rehab ringan, ATK sekolah, hingga layanan jasa internet,” katanya.
Sementara, Kepala Biro Keuangan Pemprov Lampung, Minhairin berkali-kali dihubungi melalui sambungan telepon selulernya tidak direspon. Begitu juga dengan pesan singkat (SMS), tidak ditanggapi. (trnas/red)